August 8, 2024

LPSDK Enam Paslon Gubernur Aceh 2017

Dari enam pasangan calon (paslon) gubernur Aceh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017, satu paslon, yakni Abdullah Puteh-Sayed Mustafa Usab Al-Idroes, mencantumkan sumbangan dana kampanye dalam Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebesar nol rupiah.

Sementara itu, paslon Muzakir Manaf-T.A.Khalid mencatat penerimaan sumbangan dana kampanye sebesar 427 juta rupiah. Sumbangan tersebut diberikan oleh Lamra Group Jaya.

Paslon Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah, menerima sumbangan dana kampanye sebesar 1,471 miliar rupiah. Dari total sumbangan tersebut, dana yang berasal dari perseorangan sebesar 721 juta rupiah dan dari Partai Nasional Aceh (PNA) sebesar 100 juta rupiah. Sisanya, yakni 650 juta rupiah, merupakan dana pribadi paslon.

Paslon Tarmizi Karim-Machsalmina Ali, dalam LPSDK menulis penerimaan sumbangan dana kampanye sebesar 1,450 miliar rupiah. 750 juta rupiah diberikan oleh PT. Nia Yulided Bersaudara dan 700 juta rupiah diberikan oleh PT. Yunida Swasta. Keduanya merupakan perusahaan kontraktor.

Selanjutnya, paslon Zaini Abdullah-Nasaruddin menerima sumbangan dari 13 orang sebesar 875 juta rupiah. 525 juta rupiah dana lain yang tercatat dalam LPSDK diambil dari kantong pribadi.

Terakhir, paslon Zakaria Saman-Teuku Alaidinsyah. Paslon ini merupakan paslon gubernur Aceh dengan dana kampanye terbesar, yakni 10,450 miliar rupiah. 8,2 miliar rupiah berasal dari dana pribadi Zakaria dan 2,250 miliar berasal dari dana pribadi Alaidinsyah.

Dalam website KPU RI, belum ada keterangan mengenai Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) semua paslon gubernur Aceh. Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh menerapkan angka 89,678 miliar rupiah sebagai batas maksimal dana kampanye.