August 9, 2024

PPDI Usulkan Kuota 10 Persen di Daftar Calon untuk Disabilitas

Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) meminta kepada Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu untuk memberikan kuota bagi warga negara disabilitas sebesar 10 persen di daftar calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. 2 dari 10 persen diletakkan di nomor urut jadi.

“Jumlah disabilitas 10 hingga 15 persen dari total penduduk Indonesia. Boleh dong kami minta kuota 10 persen di daftar pilih dengan 2 persen di nomor urut kecil? Jadi, nomor urut satu sampai lima, salah satunya ada calon disabilitas,” kata Ketua Umum PPDI, Gufroni Sakaril, di Senayan, Jakarta Selatan (16/2).

Menurut Gufron, dengan adanya anggota DPR RI yang merepresentasikan kelompok disabilitas, kebijakan pemerintah akan turut memperhatikan kepentingan disabilitas di Indonesia. Hasil pemilu mesti memberikan pengaruh signifikan terhadap perbaikan kelompok disabilitas.

“Rendahnya partisipasi politik pemilih disabilitas disebabkan oleh kurangnya pemahaman mereka mengenai politik. Sebab, berkali-kali milih, mereka tetap magrinal, susah dapet pekerjaan, dan tetap miskin. Apa fungsi pemilu bagi disabilitas?” tukas Gufron.

Gufron menegaskan bahwa hak warga negara disabilitas tidak hanya untuk memilih, tetapi juga untuk dipilih dan menjadi penyelenggara pemilu. Keberadaan disabilitas dalam penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemilu akan menjadi pendidikan politik bagi masyarakat bahwa disbailitas mampu berkontribusi bagi negara.

Nothing about us without us. Tak akan ada kebijakan yang benar-benar berpihak pada kami jika tak ada perwakilan yang memiliki pengalaman yang sama dengan kami di pemerintahan,” tutup Gufron.