September 13, 2024

Koalisi Pemantau Pilkada Aceh Temukan 19 Kasus Pelanggaran di Pilkada Aceh 2017

Koalisi Pemantau Pilkada Aceh 2017, yang terdiri dari Forum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aceh, Jaringan Survey Inisiatif, Ideas Aceh, dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), melaporkan hasil temuan pelanggaran di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Aceh 2017. Pemantauan dilakukan pada 14 hingga 15 Februari 2017.

Metode pemantauan dilakukan melalui pemantauan langsung, penerimaan pengaduan pelanggaran melalui SMS center, serta pemantauan media cetak dan elektronik. Pemantauan langsung dilakukan oleh relawan Koalisi Pemantau di 16 kabupaten/kota di Provinsi Aceh.

“Untuk SMS Center, kami menerima laporan di nomor +6282273847384. Nomor ini aktif 24 jam. Nah, untuk meng-cover pelanggaran yang tidak terpantau di lapangan dan SMS Center, dilakukan pemantauan terhadap media massa cetak dan elektronik,” jelas anggota Koalisi Pemantau Pilkada Aceh 2017, Kholilullah Pasaribu, kepada Rumah Pemilu (16/2).

Berdasarkan hasil pemantauan yang telah dilakukan, Koalisi Pemantau menemukan 19 kasus pelanggaran. Bentuk pelanggaran berupa intimidasi dan teror, politik uang, pencoblosan ganda, dan penghilangan hak pilih. Terjadi 4 kasus pelanggaran di Pidie dan Bireun, 3 kasus di Aceh Besar, 2 kasus di Aceh Timur, serta 1 kasus masing-masing di Aceh Barat, Langsa, Banda Aceh, Pidie Jaya, Aceh Utara, dan Lhokseumawe.

Di Pidie, pelanggaran yang terjadi yakni, intimidasi terhadap pemilih oleh Komite Peralihan Aceh (KPA), intimidasi terhadap pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh salah satu Tim sukses (Timses) calon gubernur, pencoblosan ganda, dan pemilih diwakilkan oleh orang lain.

“Pada malam hari tanggal 14 Februari 2017, sekelompok anggota KPA mendatangi rumah para janda korban konflik di Kecamatan Tangse Tiro dan Glumpang Tiga. Mereka mengancam kalau tidak memilih petahana, yakni paslon (pasangan calon) Sarjani-Iriawan, Aceh akan perang lagi. Mereka juga mengancam guru honorer, kalau tidak memilih petahana akan diberhentikan,” kata Kholil.

Di Bireuen, terjadi kericuhan di TPS 1 Gampong Pante Gajah antara tim sukses dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS), kertas suara yang telah tercoblos paslon nomor urut 1: Ruslan M. Daud-Djamaluddin Idris, dan politik uang oleh anggota Timses paslon bupati dan wakil bupati Bireuen nomor urut 6, Saifannur-Muzakkar A. Gani.

“Keributan disinyalir terjadi karena timses yang hadir di TPS 1 itu mengetahui bahwa salah seorang tim PPS merupakan timses nomor urut enam untuk Pilbup (Pemilihan Bupati). Jadi, ributlah timses dengan PPS sehingga Polsek (Kepolisian Sektor) Peusangan mengerahkan dua rio untuk mengamankan TPS,” kata Kholil.

Di Aceh Besar, terjadi kasus pemberian hak suara oleh pemilih yang tidak tercantum di Daftar Pemilih Tetap (DPT), pemilih tidak diberikan hak pilih, dan Kelompok PPS (KPPS) tidak menyediakan kekurangan surat suara.

“Ada anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) Baitussalam yang meminta kertas suara di TPS 1 sampai 9 karena TPS 10, yang berlokasi di dalam penjara, kekurangan kertas suara. Akan tetapi, pihak KPPS dan PPS di TPS 1 sampai 9 tidak memberikannya,” jelas Kholil.

Di Aceh Timur, ditemukan kasus teror di TPS 2 Gampong Birem Rayeuk, Kecamatan Ranto Seulamat, dan kericuhan akibat perdebatan surat suara di TPS 1 Gampong Paya Bili, Kecamatan Birem Bayeun. Teror dilakukan oleh oknum tak dikenal yang berdiri di belakang bilik suara.

Di Aceh Barat, terjadi kasus teror bom di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh Barat pada pukul delapan pagi tanggal 14 Februari 2017. Kardus terbungkus lakban yang ditempatkan di tempat parkir sebelah timur kantor Bappeda Aceh Barat, diduga bom oleh pegawai Bappeda. Kardus diledakkan oleh Tim Gegana dan dibawa ke Laboratarium Kompi Brimob Kuala untuk dilakukan uji forensik. Diduga, kardus sengaja diletakkan oleh orang tak dikenal (OTK) untuk meneror Pilkada Aceh Barat.

Di Langsa, terjadi percobaan teror berupa pengintaian terhadap rumah calon wali kota Langsa nomor urut 3, Fazlun Hasan, di kawasan Gampong Meutia, Kecamatan Langsa Kota, pukul tiga pagi tanggal 14 Februari 2017, oleh sekelompok OTK. Saksi insiden pengintaian, Ucok, mengatakan bahwa tiga unit mobil melakukan pengintaian. Sekitar pukul lima pagi, ketiga mobil dipaksa pergi oleh Satuan Tugas (Satgas) Patron yang berjaga.

Selanjutnya, di Banda Aceh, oknum KPPS di TPS 6 Gampong Beurawe, Hamzah, didapati mempengaruhi pemilih untuk memilih paslon wali kota Banda Aceh nomor urut 2, Aminullah-Zaenal. Hamzah juga bersikeras tidak mau memberikan fotokopi DPT kepada saksi paslon lain.

Sementara itu, di Pidie Jaya, ditemukan kasus politik uang di Desa Deah Ujong Baroh, Kecamatan Trienggadeng. Di Aceh Utara, terjadi kasus pemilih tidak diberikan hak pilih. Di Lhokseumawe, KPPS tidak membagikan Form C6 kepada pemilih.

“Jadi, di Desa Deah Ujong Baroh, ada penduduk sekitar yang melaporkan bahwa beberapa mobil memasuki perkampungan penduduk dan menjumpai Timses nomor urut 5, Muzakir Manaf-T.A. Khalid. Yang melaporkan ini mengatakan bahwa orang yang menjumpai Timses memberikan uang untuk dibagikan ke masyarakat desa,” jelas Kholil.

Koalisi Pemantau Pilkada Aceh 2017 mengatakan bahwa situasi dan kondisi pelaksanaan Pilkada Aceh relatif aman terkendali. Koalisi meminta Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh dan  Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) segera menindaklanjuti temuan-temuan pelanggaran yang terjadi.