“Aggota DPD itu harusnya berdomisili di provinsi yang dia wakili. Nah, di pasal ini, siapa pun asal berdomisili di wilayah NKRI, dapat menjadi representasi dari provinsi mana pun. Mestinya anggota DPD mengawal isu ini. Ini penting,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, pada diskusi “Kembalikan Marwah DPD” di Slipi, Jakarta Barat (7/3).iti Anggraini