Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengeluarkan keputusan yang merubah masa jabatan pimpinan DPD dari lima tahun menjadi dua setengah tahun. Keputusan tersebut dinilai tidak lazim oleh Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Saldi Isra.
Tags catahu perludem
Related Articles
Demokrasi “Mens Rea” Pandji Pragiwaksono
January 19, 2026
Dari 2024 menuju 2029 Ada apa dengan Pemilu?
January 7, 2026
Rumah Pemilu Indonesia Election Portal