August 8, 2024

DPR RI, KPU Mesti Akhiri Kejahatan Demokrasi di Pilkada Papua

Pada rapat dengar pendapat yang diselenggarakan oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) meminta KPU untuk bertanggungjawab menyelesaikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Papua 2017. Menurut Fraksi PDIP, konflik sosial yang timbul di Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Yapen, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Tolikara, dan Kabupaten Jayapura terjadi karena ketidaktegasan dan pembiaran oleh KPU RI.

“Dalam Undang-Undang (UU) No.8/2015 Pasal 10 A, KPU diberikan wewenang untuk menjadi penanggungjawab akhir atas penyelenggaraan pemilu. Akan tetapi, kekacauan di Pilkada Papua ini terus dibiarkan oleh KPU. Di sini KPU Pusat seharusnya turun tangan. Sebab, pembiaran seperti inilah yang sejak dulu menyebabkan pertumpahan darah,” tegas anggota DPR Komisi II dari Fraksi PDIP, Komarudin Watubun Tanawani Mora, di Senayan, Jakarta Selatan (21/3).

Komarudin kemudian menjelaskan bahwa di Pilkada Kabupaten Puncak Jaya, petahana menyembunyikan hasil suara dari enam distrik. KPU Kabupaten Puncak Jaya tak berhasil bernegosiasi dengan petahana, dan memutuskan untuk tidak menyertakan perolehan suara di enam distrik tersebut dalam proses rekapitulasi.

Di Pilkada Intan Jaya, KPU Kabupaten Intan Jaya juga tak menghitung perolehan suara di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, KPU Kabupaten Intan Jaya menetapkan calon bupati dan wakil bupati terpilih.

“Beberapa waktu lalu, KPU Provinsi Papua datang ke sini (Intan Jaya) tapi tidak berbuat apa-apa. KPU Pusat harus memecat semua anggota KPU Provinsi karena terus membiarkan kejahatan demokrasi terjadi di Papua. Jangan main-main! Pilkada di Papua itu urusannya nyawa!” tegas  Komarudin.

Komarudin meminta agar KPU segera membereskan permasalahan dalam proses Pilkada di Papua. Keadilan pemilu mesti diupayakan oleh KPU selaku penyelenggara pemilu, bukan Mahkamah Konstitusi (MK). Penyelenggaraan pemilu yang tak sesuai asas-asas pemilu dan tak hadirnya kepastian hukum telah menciptakan gejolak sosial di Papua. Adalah domain KPU, kata Komarudin, untuk memulihkan demokrasi.

“Menurut saya, MK ini seperti keranjang sampah. KPU melempar semua ke MK. Menggunakan tangan MK untuk menjawab persoalan. Kalau KPU Pusat hanya menunggu laporan saja, itu belum kerja maksimal. KPU jangan bekerja hanya sekadar memenuhi prosedural pemilu, tetapi substansi demokrasi yang sebenarnya,” jelas Komarudin.

Tak hanya Komarudin, anggota DPR RI Komisi II dari Fraksi PDIP lainnya, yakni Arteria Dahlan, juga menuntut KPU RI untuk bersikap tegas dalam menyelesaikan Pilkada Papua 2017. KPU mesti menemukan aktor intelektual yang menyebabkan kekacauan di masing-masing kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada.

“Harus dicari aktornya. Kalau memang paslon (pasangan calon) terlibat kecurangan, ya diskualifikasi. UU memberikan wewenang besar kepada KPU, gunakanlah untuk membuat pilkada yang bermutu dan berkualitas,” kata Arteria.

Menurut Arteria, pelanggaran yang terjadi di Pilkada Papua bersifat masif. Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh salah satu staf Arteria yang tak disebutkan namanya, telah terjadi praktik noken yang dilakukan tanpa persetujuan pemilih, pengusiran saksi, pengambilan kotak suara oleh paslon tertentu, pemilihan dilaksanakan pada pukul 12 siang hingga 5 sore, dan pemilih berusia lima tahun.

“Ini fakta! Datang dan turunlah ke bawah agar tau. Cermati keganjilan ini. Anda itu komisioner! Kejahatan demokrasi hadir di Papua. KPU mesti lakukan supervisi,” tegas Arteria.

Respon Bawaslu

Ketua Bawaslu, Muhammad, menyatakan bahwa pihaknya telah mengirimkan sejumlah rekomendasi kepada KPU. Pada 17 Februari 2017, Panwas telah merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Tolikara. Namun, kata Muhammad, tak dilakukan oleh KPU. Panwas juga telah memberikan rekomendasi PSU untuk Pilkada Kabupaten Jayapura.

“Investigasi Pak Nelson menemukan fakta-fakta yang membuat kami merekomendasikan untuk dilakukan PSU. Kami mohon KPU menjalankan rekomendasi Panwas,” kata Muhammad.

Selain itu, Muhammad mengingatkan agar KPU tidak terlalu cepat memutuskan pemenang Pilkada Papua. Pasalnya, Bawaslu sedang melakukan kajian.

Merespon Komarudin dan Arteria yang mengimbau KPU untuk tidak menyerahkan semua sengketa pilkada ke MK, Muhammad mengatakan bahwa apabila kasus yang terjadi melibatkan pelanggaran oleh penyelenggara pemilu, maka KPU mesti menyelesaikan. Sebagai contoh, Muhammad mengatakan, di Kabupaten Jayapura, penyelenggara pemilu diganti dengan aparatur sipil.

“Kalau melihat fakta-fakta yang tidak bisa dinafikan, ini adalah pelanggaran kasat mata. Penyelenggara memang diganti dengan aparatur sipil. Orang-orang ini bukan KPU tapi kepala-kepala kampung,” kata Muhammad.

KPU Menjawab

Merespon laporan dan tudingan dari dua anggota DPR Komisi II Fraksi PDIP tersebut, anggota KPU, Arief Budiman, mengatakan bahwa KPU telah mengambil kebijakan. Untuk daerah yang proses rekapitulasinya belum selesai, KPU mengirimkan surat keterangan kepada MK yang menjelaskan bahwa proses rekapitulasi belum selesai. Untuk daerah yang mengajukan sengketa ke MK, KPU memberikan surat kepada MK guna menjelaskan kondisi faktual yang terjadi di daerah yang bersangkutan.

“Tidak semua tindak lanjut yan kami ambil seperti yang disangka bahwa kita melempar ke MK. Kami mengikuti tahapan yang sudah ada di dalam ketentuan UU. Kami khawatir kalau mengambil kebijakan di luar kerangka UU, nanti bisa menimbulkan konflik hukum baru. Jadi, kami menghidari itu,” tukas Arief.

Arief kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat rekomendasi yang dikirimkan Panitia Pengawas (Panwas) dan Bawaslu atas Pilkada Kabupaten Tolikara. Untuk Pilkada Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Puncak Jaya, KPU telah mengirimkan surat keterangan kepada MK. Untuk Pilkada Kabupaten Yapen, KPU telah menugaskan KPU Provinsi Papua untuk melakukan pemeriksaan kepada KPU Kabupaten Yapen.

“Kami tidak membiarkan terjadinya kecurangan demokrasi yang terjadi baik di provinsi maupun kabupaten/kota. Nanti akan kami panggil satu per satu untuk menjelaskan apa yang terjadi. Untuk beberapa daerah yang sengketanya tidak diterima di MK, akan kami tindak lanjuti,” tutup Arief.