August 8, 2024

Substansi Demokrasi Lokal di Pilkada Serentak 2017 Menurun

Substansi demokrasi lokal di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak putaran kedua dinilai menurun. Ada lima indikator yang menunjukkan penurunan tersebut. Satu, minimnya tingkat representasi aspirasi masyarakat yang bermanifestasi pada sedikitnya jumlah pasangan calon (paslon) yang tersedia. Berdasarkan syarat pengajuan paslon, yakni memiliki kursi 20 persen di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), semestinya ada minimal empat paslon yang diajukan oleh partai politik untuk satu daerah pemilihan (dapil). Namun, di Pilkada Serentak 2017, hanya ada 241 paslon dari partai politik atau 60 persen dari jumlah ideal 404 paslon.

“Partai-partai politik mengeluarkan surat dukungan kepada paslon, tetapi jumlah paslon sedikit. Ini menunjukkan bahwa dukungan partai terkonsentrasi pada paslon tertentu. Dalam analisis lebih dalam, ini menggambarkan bahwa sikap partai dalam Pilkada hanya soal kemenangan, tidak memperhatikan kualitas demokrasi lokal,” kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, pada diskusi “Etika Penyelenggara Pemilu, Evaluasi DKPP terhadap Kasus-kasus Etik Penyelenggara Pemilu” di Kuningan, Jakarta Selatan (21/3).

Dua, Pilkada 2017 gagal memupuk toleransi dan multikulturalisme. Dalam pemilu, adalah sebuah keniscayaan terdapat perbedaan pendapat dan pilihan. Namun, Pilkada 2017 justru menjadi sumber kebencian dan permusuhan. Masyarakat pemilih gagap menempatkan lingkaran agama dan etnis dalam lingkaran kebangsaan yang lebih luas.

“Saat masa kampanye yang panjang, kalau ada perdebatan kuat soal paslon, kita mestinya saling toleransi. Akan tetapi, di Pilkada 2017 ini, yang tadinya tidak bermusuhan jadi bermusuhan karena berbeda pilihan paslon,” tukas Masykur.

Tiga, kurangnya ketegasan dalam penegakan hukum. Penyelenggara pemilu terus melakukan penguatan hukum tetapi tak kunjung menegakkan keadilan hukum. Sebagai contoh, pada kasus politik uang. Penyelenggara pemilu, kata Masykur, mengetahui pelaku politik uang dan modus operandinya, namun tak memberikan sanksi pidana dan administrasi kepada pelaku. Padahal, ketentuan sanksi politik uang telah tegas dinyatakan dalam Undang-Undang (UU) Pilkada.

“Saya hanya dengar ada pemberian sanksi politik uang di Pilkada Banten. Itupun jadi ironi, karena pemberinya dihilangkan (tidak diberi sanksi) karena telah melewati batas waktu. Yang kena hanya penerimanya, masyarakat biasa, kena penjara 36 bulan dan denda 200 juta,” jelas Masykur.

Empat, kesalahan substansi pemutakhiran data pemilih. Data pemilih dimutakhirkan dengan tujuan untuk menjamin pemilih untuk menggunakan hak pilih, bukan untuk memperbaiki data administrasi kependudukan. Tujuan yang salah dari pemutakhiran data pemilih, yakni dengan diberlakukannya syarat kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Surat Keterangan (SK) telah menyebabkan hilangnya hak pilih warga negara di Pilkada 2017.

“Pilkada adalah bagaimana Pemerintah dan penyelenggara pemilu melayani pemilih untuk mengunakan hak pilih, bukan bagaimana menjadikan sistem pemutakhiran data penilih dapat memperbaiki data kependudukan,” kata Masykur.

Lima, sulitnya mencari keadilan substansial pemilu. Pemohon sengketa pemilu dibatasi oleh ambang batas selisih suara yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebesar 0,5 hingga 2 persen. Dengan adanya ambang batas tersebut, pemohon yang hendak menggugat kecurangan yang dilakukan oleh paslon lain dan menagih keadilan kepada MK mesti berbesar hati. Pasalnya, MK tak akan menindaklanjuti sengketa yang dinilai tidak akan merubah kemenangan.

“Substansi demokrasi dan keadilan demokrasi ini amat penting daripada sekadar demokrasi prosedural. Sayangnya, pihak yang menagih keadilan substansial ini mengalami pembatasan oleh ambang batas yang ditetapkan MK,” tukas Masykur.

Masykur berharap penyelenggara pemilu dapat menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018 dengan lebih baik guna meningkatkan kualitas demokrasi lokal. Penyelenggara pemilu mesti menegakkan hukum dengan cepat dan efektif untuk menjamin pemilu yang adil dan demokratis.