August 8, 2024

Timsel Calon Penyelenggara Pemilu 2017-2022, Proses Seleksi Dapat Dipertanggungjawabkan

Tujuh dari sebelas Tim seleksi (Timsel) calon penyelenggara pemilu periode 2017-2022 menghadiri panggilan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menjelang uji kelayakan dan kepatutan, guna mengklarifikasi dugaan yang tengah beredar di Komisi II. Wakil Ketua Timsel, Ramlan Surbakti, menegaskan bahwa proses seleksi yang telah dijalankan oleh Timsel dapat dipertanggungjawabkan. Timsel juga telah melakukan sejumlah perbaikan metode seleksi dan sosialisasi ke berbagai daerah di Indonesia.

“Periode lalu, yang mendaftar ada 919 orang. Kali ini hanya separuhnya. Akan tetapi, sekarang yang daftar merata dari seluruh tanah air. Kualitasnya juga lebih baik karena dulu yang daftar banyak yang sedang cari kerja,” kata Ramlan.

Selanjutnya, Ramlan mengatakan bahwa proses seleksi didasarkan pada persyaratan yang dimuat di dalam UU, yakni penyelenggara pemilu harus memiliki integritas, independensi, kompetensi, kepemimpinan, dan kesehatan yang baik.

Untuk mengukur integritas dan independensi calon, Timsel menyelenggarakan tes psikologi dan esai. Timsel, bersama Koalisi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pemilu juga membuka layanan pengaduan masyarakat, dan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Badan Intelejen Negara (BIN) untuk mendapatkan informasi track record calon.

“Jadi, data yang kami dapatkan tidak dari satu sumber, tapi dari banyak sumber yang kredibel. Ini kami lakukan untuk memastikan adanya check and counter check,” jelas Ramlan.

Untuk mengukur kompetensi, dilakukan tes tertulis dan esai. Pihak luar, yakni beberapa universitas, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), dan jurnalis, diminta untuk menilai jawaban calon.  Satu calon dinilai oleh tiga orang.

“Tiap jawaban dinilai oleh tiga orang agar lebih objektif. Jadi, bukan kami yang buat penilaian,” tegas Ramlan.

Kemudian, untuk mengukur kepemimpinan, Timsel menguji calon melalui tes psikologi dan wawancara terbuka selama satu jam. Apabila terdapat pengaduan oleh masyarakat mengenai track record negatif calon, Timsel meminta klarifikasi melalui wawancara tersebut.

Untuk syarat kesehatan, Timsel menyelenggakan dua kali medical check up di Rumah Sakit (RS) Pusat Angkatan Darat. Medical check up pertama dilakukan setelah calon lolos pada tahap amdinistrasi, dan medical check up kedua setelah calon selesai melaksanakan wawancara.

“Kami telah melakukan upaya sebaik yang kami bisa. Kami mempertaruhkan reputasi kami. Tidak ada niat buruk selama kami bertugas sebagai Timsel. Kami mendasarkan penilaian pada data yang kami punya dan telah kami klarifikasi kepada yang bersangkutan,” tutup Ramlan.