August 8, 2024

Anggota DPD Tetapkan Pimpinan Baru, Koalisi Masyarakat Sipil: Itu Ilegal

Senin malam (3/4), anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) memilih pimpinan baru dan menetapkan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai ketua DPD. Padahal, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah mengeluarkan putusan yang menyebutkan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah lima tahun, bukan dua setengah tahun. Oleh karena itu, pemilihan pimpinan baru merupakan proses ilegal.

“Pengabaian putusan MA oleh DPD adalah tindakan memalukan. Seharusnya mereka menyuarakan unuk menghormati hukum, tetapi mereka sendiri tidak taat hukum. Ini contoh buruk untuk demokrasi kita,” kata Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, pada konferensi pers di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat (4/4).

Feri kemudian menjelaskan bahwa konsekuensi dari terpilihnya pimpinan DPD secara ilegal adalah produk regulasi dan kebijakan DPD yang batal demi hukum. Pimpinan DPD yang baru tak memiliki surat keputusan untuk diangkat secara sah sebagai pimpinan oleh MA.

“Batal demi hukum, tidak dianggap ada karena kewenangan yang memberikannya tidak ada. Anggota DPD mestinya sadar bahwa pimpinan DPD saat ini adalah pimpinan yang mengajak lemabaga ini dengan sengaja melanggar hukum,” tegas Feri.

Feri, bersama Koalisi Masyarakat Sipil untuk Penegak Citra Perlemen, meminta agar MA tak melantik dan mengangkat sumpah jabatan pimpinan DPD. DPD tak boleh dibiarkan mengangkangi putusan MA, sebuah lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.