August 8, 2024

Masa Jabatan KPU Daerah yang Menyelenggarakan Tahapan Pilkada Serentak 2018 Akan Diperpanjang

Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak jilid tiga yang akan digelar pada 27 Juni 2018 menimbulkan kecemasan. Pasalnya, banyak penyelenggara pilkada di daerah pemilihan (dapil) yang akan habis masa jabatan pada saat tahapan Pilkada Serentak 2018 tengah berlangsung.

“Bulan Juni 2017, ada beberapa KPU (Komisi Pemilihan Umum) kabupaten/kota yang habis masa jabatan. Begitu juga Mei 2018, ada KPU provinsi yang berakhir. Bagaimana solusinya?” kata anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), Tabrani Maamun, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (24/4).

Ketua KPU RI, Arief Budiman, menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 15/2011 Pasal 130, anggota KPU yang sedang melaksanakan tahapan pilkada dan telah berada di masa akhir jabatan, maka masa jabatan diperpanjang. Perpanjangan tersebut berlaku hingga paling lambat dua bulan setelah anggota KPU baru dilantik.

“Jadi, daerah-daerah yang sudah masuk tahapan, jabatannya akan diperpanjang. Akan tetapi, aturan ini cuma untuk anggota KPU di 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2018 loh ya. Yang lainnya, kalau habis masa jabatan, tidak ada perpanjangan,” tegas Arief.

Meskipun masa jabatan beberapa anggota KPU daerah akan diperpanjang, KPU RI tetap akan melaksanakan proses rekrutmen calon anggota KPU daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

One comment

  1. Avatar
    riki eka putra

    mohon dikoreksi ya min, apa benar ini kutipan ttg Pasal 130 UU 11/2016, setau saya ini adalah UU ttg Pengampunan Pajak, makasih