August 8, 2024

Daftar Timus dan Timsin RUU Pemilu Dirilis, Rapat Mesti Terbuka untuk Publik

Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu merilis daftar Tim perumus (Timus) dan Tim sinkronisasi (Timsin). Masing-masing tim berisi empat belas orang, yakni satu ketua, tiga pimpinan, dan sepuluh anggota. Beberapa nama ada di kedua tim.

Di Timus, Wakil Ketua Pansus dari fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Ahmad Riza Patria, menjadi ketua. Pimpinan diisi oleh Muhammad Lukman Edy dari Fraksi Partai Kebangangkitan Bangsa (PKB), Benny Kabur Harman dari F-Partai Demokrat, dan Yandri Susanto dari F-Partai Amanat Nasional (PAN).

Sepuluh anggota Timus yakni, Arif Wibowo dari F-Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Rambe Kamarul Zaman dari F-Partai Golkar, Bambang Riyanto dari F-Partai Gerindra, Fandi Utomo dari F-Partai Demokrat, Totok Daryanto dari F-PAN, Siti Masrifah dari F-PKB, Almuzammil Yusuf dari F-Partai Keadilan Sosial (PKS), Amirul Tamim dari F-Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Taifuqulhadi dari F-Partai NasDem, dan Rufinus Hotmaulana Hutauruk dari F-Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Di Timsin,  jabatan ketua diisi oleh Yandri Susanto. Tiga pimpinan Timsin yaitu Lukman Edy, Ahmad Riza Patria, dan Benny Kabur Harman. Sepuluh anggota Timsin, yakni Sirmadji dari F-PDIP, Supratman Andi Agtas dari F-Partai Gerindra, Didik Mukrianto dari F-Partai Demokrat, Baidowi dari F-PPP, Sutriyono dari F-PKS, Rambe Kamarul Zaman, Totok Daryanto, Siti Masrifah, Taufiqulhadi, dan Rufinus Hotmaulana Hutauruk.

Masyarakat sipil berharap rapat Timus dan Timsin terbuka untuk publik. RUU Pemilu menyangkut kepentingan publik. Tak seharusnya rapat Timus dan Timsin digelar secara tertutup.