August 8, 2024

Jika Syarat Kepesertaan Tak Berubah, Partai Tak Perlu Diverifikasi Ulang

Jika syarat kepesertaan partai di pemilu tidak berubah, partai yang sudah memiliki kursi dan pernah diverifikasi dinilai tidak perlu diverifikasi lagi. Hal tersebut diungkapkan Fandi Utomo, anggota panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu dari Fraksi Partai Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

“Kalau syarat itu berubah, ya harus diverifikasi semua. kalau syarat tidak berubah, yang sudah diverifikasi tidak perlu. Tinggal yang belum pernah diverifikasi saja. Clue-nya begitu,” kata Fandi Utomo di sela-sela rapat Pansus di Jakarta (18/5).

Ia menganggap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 muncul karena terdapat fakta hukum bahwa syarat yang mesti dipenuhi partai untuk mengikuti pemilu 2014 berbeda dengan pemilu 2009. MK tak mengamanatkan verifikasi ulang.

“Kan sudah pernah (diverifikasi), MK itu benar harus diverifikasi. Bukan ulang,” tandas Fandi.

Dalam perkembangan pembahasan RUU Pemilu, muncul gagasan untuk memperketat syarat kepesertaan partai di pemilu. Partai mesti memiliki kepengurusan di 100 persen provinsi, 100 persen kabupaten/kota di provinsi, dan 75 persen kecamatan di kabupaten/kota.