August 8, 2024

Laporan Penelitian Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada Serentak 2017 oleh MK

Pada Pilkada serentak tahun 2017, terdapat 53 Permohonan yang diajukan ke Mahakamah Konstitusi. Laporan ini hadir sebagai catatan terhadap penanganan perselisihan hasil Pilkada di Mahakamah Konstitusi dalam rangka mewujudkan keadilan substansial pada Pemilu lokal. Sehingga diharapkan hadirnya sebuah refleksi dan catatan terhadap penyelesaian perselisihan hasil Pilkada dan beberapa Rekomendasi untuk gelaran Pilkada serentak jilid III pada 2018 mendatang serta sebelum digelarnya pilkada seretak nasional pada tahun 2024.

Laporan hasil penelitian ini mencoba menjawab beberapa pertanyaan penelitian. Pertama, bagaimanakah pembaharuan regulasi terkait penyelesaian perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kedua, bagaimanakah profil dan sebaran permohonan sengketa Pilkada 2017 yang masuk ke Mahkamah Konstitusi. Ketiga, bagaimanakah pelaksanaan hukum acara Mahkamah Konstitusi dalam penyelesian perselisihan hasil Pilkada 2017, serta keempat, bagaimanakah amar putusan Mahkamah Konstitusi terhadap seluruh permohonan perselisihan hasil Pilkada 2017.

Laporan penelitian ini disusun oleh Konstitusi Demokrasi Inisiatif (KoDe Inisiatif) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

Download Attachments

File Downloads
pdf Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada 2017 852