September 13, 2024

Rekapitulasi Langsung ke KPU Kabupaten/Kota Pangkas Koreksi Berlapis

Dewan Perwakila Rakyat (DPR) mewacanakan rekapitulasi langsung dari tempat pemungutan suara (TPS) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota di Rancangan Undang-undang (RUU) yang sedang dibahas. Wacana ini dinilai berbahaya karena menghilangkan mekanisme koreksi berjenjang.

“Usulan DPR Soal rekap yang mem-by pass atau memotong dari TPS langsung ke KPU kabupaten/kota sangat berbahaya. Jika terjadi sesuatu, tidak ada saksi berlapis,” kata Girindra Sandino, Wakil Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia (22/5).

Dalam rekapitulasi berjenjang yang selama ini berjalan, kesalahan hitung yang terjadi saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS dapat dikoreksi saat rekapitulasi di PPK tingkat kecamatan. Begitu pula kesalahan rekapitulasi di kecamatan yang dapat diperbaiki saat rekapitulasi di tingkat kabupaten.

Rekapitulasi langsung ke KPU kabupaten/kota akan makin riskan diterapkan pada pileg yang dilaksanakan serentak dengan pilpres. Tingkat kerumitan pemilu serentak lima kotak ini berpotensi memunculkan kekeliruan di tingkat TPS yang tinggi. Jika tak ada mekanisme koreksi berjenjang, KPU kabupaten/kota akan kewalahan mengatasi laporan yang menumpuk dari TPS.

“Dapat dipahami bahwa kecurangan kadang terjadi di tingkat kelurahan dan kecamatan tapi memotong langsung ke KPU Kab/kota bukan langkah solutif. Sangat berbahaya. Apalagi pemilu  serentak nanti akan ada banyak kotak pileg plus kotak suara pilpres,” tegas Girindra.