August 8, 2024

Saksi Partai Fix Tak Dibiayai Negara, Pelatihan Saksi Dibiayai

Pada rapat Panitia khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu bersama Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, Pansus menyepakati bahwa negara tak perlu membiayai dana saksi partai yang menghabiskan Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) tak kurang dari lima triliun rupiah. Alasan Pemerintah, saksi partai bertanggungjawab pada partai politik dan calon perseorangan, bukan kepada Pemerintah. Saksi yang dapat dibiayai oleh negara adalah saksi yang bertanggungjawab kepada Pemerintah. Selain itu, kondisi keuangan negara tak memungkinkan untuk membiayai saksi partai di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kita ketok palu ya. Posisi Pemerintah setuju opsi empat dan banyak fraksi setuju opsi empat. Jadi, kesimpulan untuk saksi partai, kita tetapkan opsi empat. Negara tidak membiayai dana saksi partai, tetapi membiayai pelatihan saksi,” kata Ketua Pansus RUU Pemilu, Muhammad Lukman Edy, di Senayan, Jakarta Selatan (8/6).

Namun, Tjahjo menyanggupi pembiayaan pelatihan saksi partai. Pelatihan saksi dapat dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), relawan, masyarakat sipil, atau partai politik masing-masing.

“DPR adalah bagian dari anggaran negara. Jadi, kesimpulannya, untuk pelatihan dibiayai negara, kami sepakat. Pelatih saksi bisa diambil dari relawan,  masyarakat sipil, atau partai politik sendiri,” kata Tjahjo.

Keputusan pembiayaan pelatihan saksi partai ditentang oleh tiga fraksi, yakni fraksi Partai NasDem, fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan fraksi Partai Golongan Karya (Golkar). Anggota fraksi Partai NasDem, Johnny Plate, mengatakan bahwa opsi empat belum jelas dan detil.

“Kami menolak opsi empat! Kami minta ini divoting di paripurna. Opsi empat baru diusulkan hari ini, dan barang ini belum jelas! Kami menolak!” tegas Johnny.

Anggota fraksi PDIP, Arief Wibowo, menegaskan bahwa pelatihan saksi partai oleh Bawaslu tak sesuai dengan kebutuhan partai. Saksi partai merupakan insentif bagi partai untuk mencegah kecurangan yang terjadi di lapangan dan membela kepentingan partai.

“Kalau saksi dilatih Bawalsu, dalam rangka apa? Interest partai kan beda. Kalau dilatihnya berdasarkan peraturan Bawaslu, kita sendiri juga bisa melatih.

Opsi empat diusulkan dengan tujuan penyeragaman pemahaman saksi masing-masing partai politik. Usulan ini digagas oleh anggota Pansus dari fraksi Partai Partai Amanat Nasional (PAN), Yandri Susanto.