September 13, 2024

Migrant Care Desak Pansus UU Pemilu Alokasikan Kursi ke Dapil Luar Negeri

Migrant Care mendesak Panitia Khusus Undang-undang Pemilu mengalokasikan kursi ke daerah pemilihan (Dapil) khusus luar negeri. Lembaga perlindungan buruh migran ini menilai penambahan kursi Dewan Perwakilan Rakyat dari 560 jadi 575 jadi bermakna representatif jika menyertakan pembentukan Dapil khusus luar negeri.

“Pansus RUU Pemilu DPR-RI harus berani mengalokasikan kursi yang mewakili buruh migran dan diaspora Indonesia,” kata Direktur Eksekutif Migrant Care, Wahyu Susilo dalam rilis (15/6).

Menurut Wahyu, Dapil khusus luar negeri merupakan konsekuensi perbaikan DPR sebagai lembaga perwakilan. Dengan mengakomodasi pembentukan Dapil khusus luar negeri yang terpisah dari Dapil DKI Jakarta II berarti aspirasi dan representasi buruh migran dan diaspora Indonesia benar-benar tercermin.

“Warga negara Indonesia yang berada di luar negeri yang menjadi pemilih saat ini hanya bisa menikmati hak politik untuk memilih, namun belum memiliki hak untuk dipilih,” tambah Wahyu Susilo.

Wahyu menjelaskan, mengakomodasi suara buruh migran dan diaspora Indonesia membuat Pemilu dan Demokrasi Indonesia lebih berkualitas dan tak meninggalkan mereka ya selama ini dilupakan (No One Left Behind).

Jumlah WNI di luar negeri yaitu, 6,5 juta orang dan setiap tahun menyumbang remitansi tak kurang dari 100 trilyun rupiah. Namun ironisnya hingga saat ini, mereka tidak bisa mengartikulasi ekspresinya sebagai entitas politik di parlemen. []