September 13, 2024

Penundaan Diusulkan Lagi

RUU Pemilu Mendesak Disahkan

JAKARTA, KOMPAS — Fraksi-fraksi anggota koalisi partai pendukung pemerintah meminta pengambilan keputusan lima isu krusial di RUU Penyelenggaraan Pemilu pada Senin (19/6) ini kembali ditunda. Namun, jika ada pengambilan putusan, sejumlah skenario telah dipersiapkan.

Penundaan ini diusulkan karena partai anggota koalisi pemerintahan membutuhkan tambahan waktu untuk melobi partai nonpemerintah agar ikut mendukung ambang batas pencalonan presiden sesuai dengan opsi yang diinginkan pemerintah.

Opsi ambang batas pencalonan presiden yang diinginkan pemerintah adalah 20 persen perolehan kursi DPR atau 25 persen perolehan suara sah nasional saat pemilu legislatif lima tahun sebelumnya. “Arahan Presiden jelas bagi kami tim pemerintah dalam Pansus RUU untuk menerapkan ambang batas secara konsisten,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, di Jakarta, Minggu (18/6). Namun, opsi itu masih ditentang sejumlah fraksi nonpemerintah karena dinilai inkonstitusional dan tidak relevan dengan pelaksanaan pemilu serentak pada 2019.

Terkait hal ini, anggota pansus dari Fraksi PDI-P selaku partai anggota koalisi pemerintah menilai terlalu prematur jika hari ini tetap dilakukan pengambilan keputusan. “Sebaiknya disediakan ruang lebih panjang untuk melobi supaya semua fraksi bisa sepakat terhadap lima isu krusial secara musyawarah dan DPR tidak terbelah,” katanya.

Jika penundaan ini disetujui, berarti sudah yang keempat kalinya. Awalnya, pengambilan keputusan direncanakan pada 8 Juni, kemudian ditunda pada 13 Juni dan 14 Juni. Lalu, menurut rencana, pada hari ini.

Solid

Fraksi-fraksi dari partai anggota koalisi pemerintah kini mengklaim telah solid menyikapi kelima isu krusial di RUU Penyelenggaraan Pemilu, khususnya terkait isu paling alot seputar ambang batas pencalonan presiden. Adapun empat isu lainnya adalah ambang batas parlemen, sistem pemilu legislatif, alokasi kursi per daerah pemilihan, dan metode konversi suara ke kursi.

Sebelumnya, sikap koalisi partai pendukung pemerintah sempat terbelah. Hanya tiga fraksi (PDI-P, Golkar, Nasdem) yang mendukung sikap pemerintah. Empat fraksi pemerintah lainnya, yaitu Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Hanura, menginginkan besaran ambang batas diubah. Keadaan ini sempat membuat Menteri Dalam Negeri mengatakan, pemerintah mengancam menarik diri dari pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu.

Anggota pansus dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny G Plate, mengatakan, fraksi partai pendukung pemerintah kini sepakat mendukung sikap pemerintah terkait ambang batas pencalonan presiden. Seiring dengan itu, empat isu krusial lainnya juga ikut disepakati di internal koalisi, yakni sistem pemilu terbuka, ambang batas parlemen 4 persen (dengan mempertimbangkan 5 persen), alokasi kursi per dapil sebesar 3-10 kursi, dan metode konversi suara ke kursi Sainte Lague Murni (dengan mempertimbangkan Kuota Hare).

Ketua Pansus dari Fraksi PKB Lukman Edy mengatakan, hari ini rapat tetap diadakan untuk melaporkan hasil lobi. Jika hasil lobi mampu disepakati secara bulat, pansus akan menetapkannya sebagai keputusan untuk berikutnya dibawa dalam sidang paripurna terdekat. Namun, jika belum ada titik temu, beberapa paket isu krusial akan diajukan sebagai variasi pilihan. Paket-paket itu bisa dipilih secara musyawarah di tingkat pansus ataupun secara voting di paripurna.

Jika ternyata tidak ada paket yang bisa disepakati, pansus akan mempersiapkan voting isu per isu di sidang paripurna terdekat. “Skenario ini untuk menghindari deadlock pembahasan di tingkat pansus. UU Pemilu harus disahkan di masa sidang ini. Kalau terus molor, kita menuju ke krisis konstitusi,” kata Lukman. (AGE/MHD/D08)

http://epaper1.kompas.com/kompas/books/kompas/2017/20170619kompas/#/4/