September 13, 2024

KPU Terhambat Anggaran Memulai Tahapan Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengalami hambatan anggaran memulai tahapan Pemilu 2019. Tapi verifikasi partai politik peserta pemilu (P4) sebagai tahap awal pemilu tak bisa dilaksanakan karena anggaran yang belum disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Tahapan awal adalah verifikasi partai politik peserta pemilu tapi anggaran yang ditelah direncanakan KPU belum cair,” kata Ketua KPU, Arief Budiman dalam penerimaan audiensi Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Pemilu di Kantor KPU, Jakarta Pusat (19/6).

Berdasar Undang-undang No.8/2012 tentang Pemilu Legislatif, pemilu paling lambat diselenggarakan 22 bulan sebelum pemungutan suara. Merujuk regulasi ini, waktu paling lambat penyelenggaraan pemilu pun sudah lewat. Kesepakatan di Pansus RUU Pemilu, pemungutan suara Pemilu 2019 adalah 17 April 2019. Menghitung ini, 22 bulan itu sudah lewat

“Anggaran yang kami rencanakan meningkat dibanding Pemilu 2014 belum disepakati DPR. Kami coba turunkan agar DPR bisa cepat setuju, tetap saja belum bisa anggaran dicarikan,” ujar Arife.

Menyikapi ini, KPU tetap mempersiapkan sebaik mungkin segala hal yang mungkin dilakukan. Salah satunya dengan membuat sejumlah rancangan Peraturan KPU yang mengatur teknis pelaksanaan Pemilu 2019 berdasar UU No.8/2012, UU No.15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu, dan UU No.42/2008 tentang Pemilu Presiden-Wakil Presiden. []