September 13, 2024

RUU Pemilu Sarat Pendekatan Hukum Pidana

Pada draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu per 10 Juni 2017, ada 74 pasal yang memuat ketentuan hukum pidana. Bahkan, beberapa pengaturan sanksi pidana baru dikeluarkan.

Beberapa pelanggaran yang dikenakan sanksi pidana untuk penyelenggara pemilu dan peserta pemilu antara lain sebagai berikut.

  1. Melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota.
  2. Peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye.
  3. Anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan surat suara pengganti hanya satu kali kepada pemilih yang menerima surat suara yang rusak dan tidak mencatat surat suara yang rusak dalam berita acara.
  4. Membantu pemilih dan memberitahukan pilihan pemilih kepada orang lain.
  5. Ketua dan anggota KPPS yang dengan sengaja tidak melaksanakan ketetapan KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
  6. Anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak membuat dan menandatangani berita acara kegiatan dan/atau tidak menandatangani berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara.
  7. Merusak atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara atau sertifikat hasil penghitungan suara.
  8. Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPLN, dan/atau PPS yang dengan sengaja menghilangkan atau mengubah berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan/atau sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
  9. Anggota KPPS/KPPSLN yang dengan sengaja tidak memberikan salinan satu eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara, serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta pemilu, Panwaslu desa/kelurahan/Panwaslu LN/Pengawas TPS, PPS/PPLN, dan PPK melalui PPS.
  10. Panwaslu desa/kelurahan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPS kepada PPK dan tidak melaporkan kepada Panwaslu kecamatan.
  11. Panwaslu kecamatan yang tidak mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU kabupaten/kota dan tidak melaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota..
  12. Menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih.
  13. Menghilangkan hak seseorang menjadi calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, presiden, dan wakil presiden.
  14. Anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan PPLN yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa/Kelurahan dan Panwaslu LN dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, penyusunan dan pengumuman daftar pemilih sementara, perbaikan dan pengumuman daftar pemilih sementara hasil perbaikan, penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, dan rekapitulasi daftar pemilih tetap yang merugikan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak pilih.
  15. Anggota KPU kabupaten/kota tidak memberikan salinan daftar pemilih tetap kepada Partai Politik Peserta Pemilu.
  16. Ketua KPU sengaja menetapkan jumlah surat suara yang dicetak melebihi jumlah yang ditentukan.

Kuatnya pendekatan hukum pidana di RUU Pemilu dikritik oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Menurutnya, sanksi pidana berupa hukuman penjara dan denda tak efektif. Peserta pemilu lebih takut pada sanksi administratif berupa diskualifikasi dan penyelenggara pemilu lebih takut pada sanksi etik berupa pemecatan.

“Evaluasi kita terhadap penguatan hukum pemilu gak dapat tanggapan yang memadai, yang ada justru pendekatan kriminalisasi. Seolah-olah, pendekatan pidana itu efektif untuk menegakkan keadilan pemilu,” kata Titi pada diskusi “Pembaharuan dan Tantangan Penegakkan Hukum Pemilu” di Cikini, Jakarta Pusat (20/6).

Selain tak efektif, sanksi pidana hukuman penjara juga menambah beban Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). “Lapas over capacity,” kata Titi. Sanksi administratif akan menengahi masalah tersebut.

Sebagai contoh, seorang anggota KPPS tidak mau melaksanakan perintah PSU. Ia tak perlu dipidana, tetapi dipecat dan digantikan dengan petugas baru yang mau melaksanakan PSU. Pemenjaraan seseorang tak berdampak banyak pada proses pemilu yang berjalan.

“Kalau pendekatannya pidana, bisa tambah banyak lagi yang masuk penjara. Oleh karena itu, seharusnya pakai pendekatan administratif.  Orang bisa masuk penjara setahun dua tahun, lalu bisa bebas bersyarat,” jelas Titi.

Titi berharap, Pansus merubah sanksi pidana di RUU Pemilu menjadi sanksi administrasi. Sanksi bagi kode penyelenggara pemilu yang tak menjalankan tugas sesuai dengan UU cukup berupa sanksi etik di DKPP dan sanksi administrasi berupa pemecatan.