August 8, 2024

RUU Pemilu Ditandatangani, Paket Lima Isu Krusial Diputuskan di Rapat Paripurna

Rapat kerja (Raker) Panitia khusus (Pansus) RUU Pemilu dengan Pemerintah telah selesai dilaksanakan. Masing-masing fraksi telah menyampaikan sikap resmi, namun tak dilakukan musyawarah mufakat pengambilan keputusan.

Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy, pada akhir rapat mengumumkan bahwa seluruh fraksi dan Pemerintah sepakat untuk membawa lima paket isu krusial ke rapat paripurna 20 Juli 2017 guna diambil keputusan melalui voting. Dalam hal keputusan di rapat paripurna terkait opsi tertentu memiliki konsekuensi terhadap lampiran UU, maka Pansus dan Pemerintah diberi kesempatan untuk menyelesaikan dan menyepakati dalam waktu 3 kali 24 jam.

“Upaya-upaya musyawarah mufakat akan tetap dilakukan juga sampai tanggal 20 Juli, tapi kita sepakat untuk membawa paket lima isu krusial ini pada rapat paripurna,” kata Edy di Senayan, Jakarta Selatan (13/7).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, menyampaikan terima kasih kepada Pansus RUU Pemilu dan bersedia menandatangani naskah RUU Pemilu. Namun, karena masih ada beberapa pasal yang bermasalah, Tjahjo tak memberi paraf di bagian tersebut.

“Masih ada beberapa pasal bermasalah. Jadi, yang bagian ini jangan diparaf dulu. Karena kan sampai sebelum tanggal 20 pun masih terbuka untuk rapat Panja (Panitia kerja),” kata Tjahjo.

Edy mengkonfirmasi, “Tentu, Pak. Tim ahli kami sudah menandai halaman-halaman. Jadi, di halaman yang sudah ditandai, jangan diparaf dulu. Setelah paripurna, baru diparaf.”

RUU Pemilu telah ditandatangani oleh Pansus RUU Pemilu dan Pemerintah. Keputusan final akan diambil pada rapat paripurna.