August 8, 2024

DPR dan Pemerintah Dinilai Lengah

JAKARTA, KOMPAS — Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Penyelenggaraan Pemilu lengah menyempurnakan beberapa aturan yang dibutuhkan untuk penguatan demokrasi di Indonesia. DPR dan pemerintah lebih banyak berkutat dengan isu-isu strategis yang berkaitan langsung dengan eksistensi dan kepentingan jangka pendek masing-masing.

Hasil pembahasan RUU Penyelenggaraan Pemilu yang digenjot selama sembilan bulan terakhir menyisakan sejumlah kelemahan, antara lain ketentuan pencegahan dan penindakan politik uang serta akuntabilitas pelaporan sumbangan untuk dana kampanye. Kedua isu ini, jika dibahas secara sungguh-sungguh, dapat mendorong pemilu yang bersih.

Hal lain adalah penataan daerah pemilihan yang masih mengedepankan kepentingan partai politik sehingga abai memenuhi asas keadilan dan kesetaraan dalam aspek keterwakilan. Partai-partai politik di DPR cenderung menghindari penataan dan rekonfigurasi daerah pemilihan yang berantakan demi menjamin keberlangsungan elektoralnya dalam pemilu mendatang.

Sumbangan meningkat

Sebagaimana dikutip dari draf RUU Pemilu hasil sinkronisasi pekan lalu, batasan sumbangan kampanye dari perseorangan atau korporasi justru diperbesar berkali-kali lipat. Batasan sumbangan perseorangan untuk dana kampanye pemilu presiden dan pemilu DPR/DPRD dinaikkan dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2,5 miliar. Sementara batasan sumbangan korporasi meningkat menjadi Rp 25 miliar dari sebelumnya hanya Rp 7,5 miliar.

Seiring dengan peningkatan nominal batas sumbangan itu, mekanisme akuntabilitas dan pelaporan tidak diatur dengan rinci. Dalam laporan hasil sinkronisasi RUU Pemilu pada 8 Juli lalu, ayat lama yang mengatur larangan calon atau partai menggunakan dana kampanye hasil sumbangan yang melebihi batas yang berlaku dihapus.

Dalam aturan lama, calon wajib melapor ke KPU dan menyerahkan sumbangan yang berlebih itu ke kas negara paling lambat 14 hari setelah kampanye berakhir. Jika melanggar ketentuan itu, calon dikenai sanksi.

“Angka sumbangan dana kampanye dinaikkan, tetapi akuntabilitasnya tidak ada perbaikan sama sekali,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Titi Anggraini, Senin (17/7). Menurut Titi, hal itu sama saja mendorong uang sebagai alat pemenangan utama dalam pemilu.

Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Lukman Edy, mengatakan, beberapa hal seputar sumbangan dana kampanye sempat dipertanyakan di kalangan internal pansus saat pembahasan. Namun, ia menjamin, larangan calon menggunakan sumbangan dana kampanye yang melebihi batas tidak akan dihapus. “Sempat ada usulan agar dihapus, tetapi tidak jadi,” katanya.

Anggota pansus dari Fraksi Partai Nasdem, Johnny Plate, membantah bahwa DPR dan pemerintah lengah membahas isu- isu penting demi penguatan demokrasi. (APA/AGE/NTA/MHD)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Juli 2017, di halaman 1 dengan judul “DPR dan Pemerintah Dinilai Lengah”. http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/07/18/DPR-dan-Pemerintah-Dinilai-Lengah