August 9, 2024

Tahapan Pemilu 2019 Dimulai Bulan Agustus 2017, KPU dan Bawaslu Harus Bersiap-siap

Undang-Undang (UU) Pemilu yang baru disahkan menegaskan bahwa tahapan pemilu serentak dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya pada rapat konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan Pemilu Serentak diselenggarakan pada 17 April 2019. Dengan demikian, tahapan Pemilu Serentak 2019 mesti dimulai sejak Agustus 2017.

“Sesuai dengan ketentuan dalam perundang-undangan, KPU harus sudah memulai tahapan pemilu 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, yang jatuh pada bulan Agustus. Harapannya, UU Pemilu segera dicatat di lembaran negara sehingga KPU bisa segera menyusun aturan turunannya,” jelas Ketua KPU RI, Arief Budiman, saat dimintai keterangan (24/7).

Arief mengatakan bahwa tahapan Pemilu 2019 akan berlangsung secara ketat. Judicial review (JR) terhadap beberapa ketentuan di UU Pemilu berpotensi mengganggu tahapan.

Sebagai contoh, Arief menyebutkan, adanya kemungkinan JR terhadap aturan yang menyatakan bahwa verifikasi partai politik calon peserta pemilu hanya dilakukan kepada partai baru. Aturan ini pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2014 dan MK memenangkan penggugat sehingga semua partai politik peserta pemilu wajib diverifikasi.

“Aturan yang dimuat di UU Pemilu ini pernah digugat ke MK dan menang. Jadi, ada kemungkinan akan digugat kembali. Buntutnya, KPU harus mengubah beberapa rencana yang telah disusun, salah satunya soal anggaran,” kata Arief.

Verifikasi, menurut UU Pemilu Pasal 178 ayat (2) harus telah selesai dilaksanakan minimal 14 bulan sebelum pemungutan suara. Maka, Oktober 2017, KPU akan menjalankan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.

Pengaturan baru di Pasal 518 menyatakan bahwa anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan verifikasi partai politik calon peserta pemilu dan/atau pelaksanaan verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak 36 juta rupiah.