August 8, 2024

Langkah Besar Menuju Pemilu 2019

Kerja Cepat Amat Dibutuhkan

JAKARTA, KOMPAS — Semua peraturan pelaksana dari Undang-Undang Pemilu yang berjumlah lebih dari 20 peraturan diharapkan sudah tuntas sebelum memasuki tahapan penting Pemilu 2019, yaitu verifikasi partai politik peserta pemilu, yang dimulai pada Oktober 2017 sampai Februari 2018.

Namun, keinginan KPU untuk segera menyelesaikan 20 peraturan pelaksana ini sangat bergantung kepada pihak lain.

Pihak lain yang dimaksud di antaranya DPR yang diharapkan segera mengirim UU Pemilu yang telah disepakati dalam Rapat Paripurna DPR, Jumat (21/7), kepada pemerintah untuk ditandatangani Presiden Joko Widodo. Setelah itu, pemerintah diharapkan segera mengundangkannya dengan dicatatkan dalam lembaran negara serta diberi nomor dan tahun UU Pemilu.

“Sebelum diundangkan, KPU baru bisa menyisir aturan dalam peraturan KPU yang harus disesuaikan dengan aturan yang ada dalam UU Pemilu,” kata Ketua KPU Arief Budiman, Senin, di Jakarta.

Dalam menyusun peraturan pelaksana, KPU biasa menggelar uji publik untuk menerima masukan dari publik terkait aturan-aturan dalam peraturan pelaksana. KPU juga perlu mengonsultasikan materi dalam peraturan pelaksana kepada DPR. Namun, sebelum tahapan itu dilakukan, UU Pemilu perlu diundangkan terlebih dahulu.

Dengan melihat ketentuan dalam UU Pemilu, sebelum Oktober 2017, semua peraturan pelaksana yang terdiri atas lebih dari 20 peraturan KPU diharapkan sudah selesai. Sebab, bulan itu sudah masuk tahapan penting pemilu, yaitu dimulainya verifikasi partai politik peserta Pemilu 2019.

“Sebelum tahapan dimulai, kami juga perlu menyosialisasikan peraturan pelaksananya kepada partai politik supaya saat masa verifikasi partai politik betul-betul memahami bagaimana melalui proses verifikasi,” katanya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan yakin pemerintah menyadari pentingnya UU Pemilu segera diundangkan. Sambil menunggu UU Pemilu diundangkan, Bawaslu mulai menyisir peraturan-peraturan Bawaslu yang harus direvisi sebagai implikasi dari berlakunya regulasi pemilu yang baru.

“Kami mengikuti pembahasan RUU Pemilu saat masih di DPR dan norma-norma baru yang disepakati saat pembahasan coba kami masukkan dalam peraturan Bawaslu yang ada, yang masih mengacu pada UU Pemilu sebelumnya. Jadi, saat nanti UU Pemilu diundangkan, tidak butuh waktu lama bagi kami mencocokkannya sehingga peraturan pelaksana bisa segera disahkan,” tuturnya.

Ketua Konstitusi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi mengatakan, kualitas pemilu tak hanya ditentukan dari aturan dalam UU Pemilu, tetapi juga peraturan pelaksana yang disusun KPU dan Bawaslu. Peraturan pelaksana ini juga menentukan kelancaran setiap tahapan pemilu. Oleh karena itu, penyelenggara pemilu butuh waktu yang cukup untuk merumuskannya.

Uji materi

Meski UU Pemilu belum diundangkan, pembina Advokat Cinta Tanah Air sekaligus politisi Gerindra, Habiburokhman, kemarin, sudah mendaftarkan uji materi terhadap UU Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini dilakukan terkait ambang batas pencalonan presiden, yaitu 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional dalam pemilu legislatif.

Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, pengujian terhadap UU Pemilu tidak akan mengurangi kepastian hukum penyelenggaraan pemilu. “Sebelum ada putusan MK, UU yang ada itu yang menjadi dasar bagi pemilu,” ujarnya.(APA/IAN)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Juli 2017, di halaman 5 dengan judul “Langkah Besar Menuju Pemilu 2019”.

http://print.kompas.com/baca/polhuk/politik/2017/07/25/Langkah-Besar-Menuju-Pemilu-2019