August 9, 2024

Norma Baru tentang Kampanye dan Laporan Dana Kampanye Calon Presiden di UU Pemilu

Berbeda dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, tiga kegiatan kampanye di Pilpres 2019 dapat dibiayai oleh negara. Sebelumnya, pada Undang-Undang (UU) No.42/2008 Pasal 39, hanya debat publik yang dapat dibiayai oleh Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Kini, di UU Pemilu Pasal 275 dan 325, tertera norma bahwa debat kampanye, alat peraga, dan iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet juga dapat dibiayai APBN.

Selain itu, kewajiban menyerahkan laporan awal dana kampanye juga telah dinormakan di UU Pemilu. Menurut Pasal 334, paslon presiden dan wakil presiden harus menyerahkan laporan awal dana kampanye kepada KPU paling lama 14 hari setelah paslon ditetapkan sebagai peserta pemilu pilpres. Norma ini tak ada di UU No.42/2008.

“Karena, UU itu UU lama yang tidak sempat dirubah menuju Pemilu 2014. Kalau ada di penerapan di Pemilu 2014, maka pengaturannya ada di PKPU tentang dana kampanye,” jelas Anggota KPU periode 2012-2017, Hadar Nafis Gumay, saat dimintai keterangan (25/7).

Pengaturan mengenai kewajiban melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pun disatukan di dalam satu pasal, yakni Pasal 335. Paslon presiden dan wakil presiden wajib menyampaikannya langsung kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU, paling lama 15 hari sesudah hari pemungutan suara.

Paslon presiden dan wakil presiden mendapatkan fasilitas pengamanan dan pengawalan yang dibiayai oleh APBN. Norma ini tertuang pada Pasal 65 UU No.42/2008 dan diadopsi oleh UU Pemilu dalam Pasal 305.