August 9, 2024

KPU Berencana Lakukan Pendidikan Pemilih di Tempat Ibadah

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono, meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang sosialisasi di rumah ibadah. Sebab, kelompok agama merupakan salah satu segmen masyarakat yang perlu mendapatkan pendidikan pemilih.

“Kalau kemarin kan kampanye di rumah ibadah dilarang. Kalau sosialisasi, boleh gak?” tukas Soni pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (22/8).

Anggota KPU, Wahyu Setiawan, menjawab bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih boleh dilakukan di tempat ibadah. Bahkan, KPU akan bekerja sama dengan Kementerian Agama  untuk memasukan materi pendidikan pemilih ke dalam khotbah jum’at.

“Jadi, nanti kalau ada muslim yang tidak menggunakan hak pilih dan bilang tidak mendapat pendidikan pemilih, dia bohong. Kita akan coba melakukan pendidikan pemilih lewat khotbah Jumat,” ujar Wahyu.

KPU akan memanfaatkan jaringan keagamaan untuk memperluas kegiatan pendidikan pemilih. Agama dan demokrasi tak bersebrangan.