August 8, 2024

Aturan Tata Cara Pembentukan Pengawas Pemilu di Masa Transisi Dinanti

Proses rekrutmen pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota dan provinsi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dipertanyakan. Bawaslu lebih memilih segera melakukan proses rekrutmen dengan mengacu pada undang-undang lama—UU 15/2011—ketimbang menunggu undang-undang baru, UU 7/2017, disahkan. Padahal, di undang-undang baru ada beberapa perubahan seperti peralihan status dari ad hoc jadi tetap dan penyesuaian jumlah anggota.

Hal ini membuat Rufinus Hotmaulana Hutauruk, anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Hanura, melontarkan pertanyaan yang diklaim menjadi keresahan konstituennya.

“Apakah (Panwas kabupaten/kota) yang hari ini sudah direkrut menggunakan undang-undang lama otomatis jadi Bawaslu?” Segala turunan di masa peralihan itu sudah diatur belum? Baik mengenai upah, penamaan, status ad hoc jadi tetap. Itu yang saya minta,” kata Rufinus saat rapat dengar pendapat bersama Pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Bawaslu di Gedung DPR, Jakarta (24/8).

Ia mendesak agar Bawaslu segera menyusun peraturan teknis sebagai turunan dari aturan peralihan di UU 7/2017. Sebab, norma di UU 7/2017 masih membutuhkan pengaturan lebih lanjut yang lebih operasional.

Bawaslu mengaku, rekrutmen memang mengacu pada undang-undang lama, tetapi peralihan status panwas yang telah rampung direkrut masih akan diatur lebih lanjut. Bawaslu sedang menyiapkan peraturan Bawaslu tentang tata cara pembentukan pengawas pemilu yang memuat segala perubahan pada masa transisi dari UU 15/2011 ke UU 7/2017.

“Kami sadar betul ini segera akan kami konsultasikan tata cara pemenuhan bagaimana peralihan Panwas–yang tiga–nanti jadi Bawaslu–yang lima. Apakah dengan mekanisme seleksi semuanya, atau tiga dievaluasi tambah dua, atau seleksi lima-limanya,” jawab Abhan, ketua Bawaslu.