January 31, 2025

Pungut Hitung Suara Pemilu 2019 Diperkirakan Selesai Pukul Tiga Pagi

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Pramono Ubaid, menjelaskan perkiraan durasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu Serentak 2019. Berdasarkan simulasi yang telah dilakukan di Desa Sindangsono, Tangerang, Banten (18/8), penghitungan akan selesai pada pukul tiga pagi dalam situasi normal.

Pada simulasi, 463 pemilih yang hadir ke TPS selesai memberikan suara pada pukul satu siang. Rata-rata pemilih tanpa disabilitas membutuhkan waktu enam hingga tujuh menit dan pemilih disabilitas sembilan hingga sebelas menit.

“Jam satu siang selesai, tapi kondisi sangat padat,” kata Pramono pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (24/8).

Selanjutnya, proses penghitungan suara dimulai pukul dua siang. Penghitungan surat suara pemilihan presiden (pilpres) memakan waktu 1 jam 25 menit. Penghitungan surat suara pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) 1 jam 45 menit. Penghitungan surat suara pemilihan legislatif (pileg), yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPR Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota, 6 jam 25 menit.

Penyalinan hasil penghitungan surat suara dari C1 plano ke sertifikat atau formulir C1 memakan waktu masing-masing 20 menit.

“Jadi bisa dibayangkan, dalam kondisi normal begitu jatuhnya (baca: selesainya) kira-kira pukul tiga pagi. Itu dalam situasi tidak ada sengketa, keributan, atau sanggahan,” kata Pramono.