August 8, 2024

DPR Desak KPU Tambah Frase Memperhatikan untuk Keterwakilan Perempuan di Kepengurusan Partai Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota

Dalam draft Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu, salah satu syarat menjadi peserta pemilu calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan DPR Daerah (DPRD) yakni memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan pada kepengurusan tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Aturan ini ditujukan untuk memudahkan partai memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam daftar calon. Selain itu, penambahan norma merupakan amanah dari kelompok advokasi politik perempuan.

“Tujuan kami sebenarnya untuk memudahkan partai dalam memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen di daftar bakal calon. Kemudian, saat kami melakukan uji publik, ada masukan dari pemerhati dan kelompok perempuan untuk meningkatkan affirmative action, khususnya di kepengurusan partai dan rekrutmen calon nanti,” jelas Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (28/8).

Pengaturan di PKPU tersebut ditentang oleh DPR dan Pemerintah. Aturan dinilai melampaui Undang-Undang (UU) No.7/2017 yang hanya mensyaratkan keterwakilan 30 persen perempuan pada kepengurusan tingkat pusat.

“Kami sepakat dengan Pemerintah bahwasannya aturan di PKPU ini melebihi UU. Original intentnya hanya sampai pada tingkat pusat,” tegas Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhammad Lukman Edy.

KPU diminta menambahkan frase “memperhatikan” agar tak menjegal partai politik untuk lolos penelitian administrasi, sekaligus mendorong terbukanya ruang yang lebih luas untuk perempuan berpolitik. Hal ini dinilai semua pihak sebagai jalan tengah.

“Jangan patok 30 persen di kabupaten/kota, tapi tetap diberi ruang. Kalau dikunci hanya di pusat, susah nanti. Jadi, tambah farse memperhatikan, agar ada dorongan utnuk partai memenuhi itu,” tukas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin.

Arief Budiman mengamini gagasan tersebut. “Ini bisa jadi jalan tengah. Semangat masih memperhatikan saya apresiasi. Tapi, di PKPU ini sebenarnya sanksinya (jika tidak memenuhi 30 persen keterwakilan di tingkat provinsi dan kabupaten) hanya akan kita sampaikan ke publik saja, bukan membatalkan.”