August 8, 2024

Arief Budiman: Semua Partai Politik Harus Mendaftar sebagai Peserta Pemilu 2019

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memuat aturan di Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) bahwa setiap partai politik, baik partai politik yang telah lolos verifikasi pada 2014 atau partai lama dan partai politik yang belum lolos verifikasi atau partai baru harus mendaftarkan diri kepada KPU apabila ingin menjadi peserta Pemilu 2019. Partai juga harus mengisi data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan melalui penelitian administrasi.

“Memang ada klausul di Pasal 173 ayat 3 bahwa partai politik lama tidak perlu diverifikasi. Tapi, semua partai tetap wajib mendaftar. Nah, mendaftar diwajibkan dengan melengkapi dokumen-dokumen persyaratan. Dokumen ini tidak mungkin kami terima dan simpan begitu saja, tapi kami cek kebenarannya,” kata Ketua KPU RI, Arief Budiman, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (28/8).

Arief menambahkan bahwa untuk partai politik lama, sepanjang dokumen administrasi dinilai telah memenuhi syarat, maka tak akan dilakukan verifikasi faktual. Namun, untuk daerah otonom baru, yakni Kalimantan Utara (Kaltara), semua partai akan diverifikasi faktual.

“Kaltara yang baru memang hanya provinsi, sementara kabupaten/kotanya tetap. Tapi, kami harus mengecek apa dulu partai sudah punya kepengurusan di 75 persen persen kabupaten/kota di Kaltara? Jangan-jangan dulu hanya mengambil 75 persen kabupaten/kota di Kaltim (Kalimantan Timur),” jelas Arief.

Pengaturan ini ditentang baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemerintah. Perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Direktur Politik Dalam Negeri (Poldagri) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, Bahtiar, mengatakan bahwa dokumen pendaftaran partai politik lama tidak perlu diteliti dan diverifikasi. Pasalnya, penelitian tak akan berpengaruh pada penentuan status partai politik peserta pemilu.

“Yang sudah lolos ini mau diteliti apa lagi? PKPU ini hanya menentukan mana partai yang lolos dan mana yang tidak. Yang dua belas itu sudah dinyatakan lolos karena UU mengatakan seperti itu. Jadi, jangan diberikan aturan macam-macam untuk yang lama ini,” tegas Bahtiar.

Arief mengatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan masukan yang diterima saat rapat dengar pendapat. Mekanisme pendaftaran untuk partai politik lama dan baru akan dipisahkan.