August 8, 2024

Asas Kepentingan Umum Tak Dimasukkan di UU No.7/2017, Ini Kata KPU

Di dalam Undang-Undang (UU) No.7/2017, asas kepentingan umum tak menjadi salah satu asas penyelenggaraan pemilu seperti di UU No.15/2011. Tak adanya asas ini dipertanyakan oleh beberapa netizen, salah satunya Ketua Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi (KPPD) DKI Jakarta, Luhut Parlinggoman Siahaan. Menurut Luhut, asas kepentingan umum adalah asas penting yang menjadi dasar penyelenggaraan pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber jurdil) yang termuat di dalam konstitusi Pasal 22E ayat (1).

“Asas kepentingan umum ini penting, tapi heran ya kenapa di UU No.7/2017 malah dihapus? Asas pemilu luber jurdil ada di konstitusi, berarti UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi dong?” kata Luhut kepada rumahpemilu.org (2/9).

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Wahyu Setiawan, menanggapi isu tersebut. Melalui status facebooknya, Wahyu mengatakan bahwa meskipun UU No.7/2017 tidak memuat asas kepentingan umum, Peraturan KPU (PKPU) Pilkada 2018 dan PKPU Pemilu 2019 tetap mencantumkan asas kepentingan umum. Bahkan, PKPU juga menambahkan satu asas baru, yakni asas aksesibilitas.

“Pada rapat tiga serangkai DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), KPU, dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), KPU mengusulkan agar asas kepentingan umum dan asas  aksesibilitas diakomodir dalam Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Puji syukur, usulan KPU terkait asas tersebut diterima bulat dalam rapat,” ujar Wahyu (4/9).

Asas aksesibilitas dimuat untuk mendorong pemilu inklusif dan meneguhkan semangat KPU untuk melayani semua pemilih.