August 8, 2024

Pindah Memilih, Pemilih Harus Daftarkan Diri Paling Lambat 30 Hari Sebelum Pemungutan Suara

Undang-Undang (UU) No.7/2017 Pasal 210 menyatakan bahwa pemilih yang ingin menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selain di TPS dimana ia terdaftar harus mendaftarkan diri paling lambat tiga puluh hari sebelum pemungutan suara. Aturan ini dinilai mundur karena sebelumnya, proses administrasi pindah memilih dapat dilakukan sampai dengan tiga hari sebelum pemungutan suara.

“Pengaturan pindah memilih untuk Pemilu 2019 telah berubah secara drastis. Jadi, siapkan diri sedini mungkin kalau akan menggunakan hak pilih di tempat lain pada Pemilu 2019,” tulis Tenaga Ahli Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Partono Samino, pada status facebooknya (12/9)

Anggota KPU RI, Wahyu Setiawan, berpendapat bahwa aturan baru tersebut menyusahkan pemilih dalam menggunakan hak pilih, terutama pemilih yang memiliki jam kerja tak tetap di daerah yang berbeda dengan alamat domisili. KPU memiliki prinsip melayani pemilih.

“Jika ketentuannya adalah tiga puluh hari, hal tersebut tidak memudahkan bagi pemilih. Kita akan mendorong agar menjadi tiga hari melalui PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara, bukan tiga puluh hari,” kata Wahyu kepada rumahpemilu.org (13/9).

KPU RI, kata Wahyu, akan menjelaskan argumentasi kebutuhan proses administrasi pindah TPS menjadi tiga hari dalam rapat dengar pendapat (RDP)

“Akan kita yakinkan dalam RDP. Karena memang banyak pasal dalam UU yang tidak operasional. Hal ini (tak operasional) juga disampaikan oleh pembuat UU,” tutup Wahyu.