August 8, 2024

Pengajuan Daftar Calon Aleg Dimulai Lebih Awal dari Pendaftaran Balon Presiden dan Wakil Presiden

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019 telah disahkan. PKPU membuka pendaftaran bakal calon (balon) anggota legislatif (aleg) lebih awal dari pendaftaran balon presiden dan wakil presiden.

Pendaftaran balon aleg dimulai pada 4 Juli dan ditutup pada 17 Juli 2018. Sementara pendaftaran balon presiden dan wakil presiden berlangsung dari 4 sampai 10 Agustus 2018.

Dalam skema pencalonan legislatif, daftar calon sementara (DCS) akan disusun dan ditetapkan dalam rentang waktu 8-12 Agustus. Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS hingga 21 Agustus. Daftar calon tetap (DCT) disusun pada 14-20 September dan diumumkan pada 21-23 September.

Sementara itu, dalam skema pencalonan presiden dan wakil presiden, apabila bakal pasangan calon (paslon) pada waktu pemeriksaan kesehatan dan verifikasi administrasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pengganti bakal paslon dalam waktu 28 Agustus-10 September 2018.

Peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 akan diumumkan pada 20 September. Nomor urut diundi tanggal 21 September, bersamaan dengan pengundian nomor urut peserta Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).