August 8, 2024

Prinsip Efisiensi Dipertanyakan, DKPP: Tetap Perlu Ada di Peraturan DKPP

Prinsip efisiensi penyelenggaraan pemilu di dalam draft Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipertanyakan. Wewenang untuk mengurusi masalah efisiensi penyelenggaraan pemilu dinilai bukan milik DKPP, melainkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“DKPP ini ada pada penegakan etika di dalam kinerja KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) untuk bekerja di atas rule yang ada dan menaati kode etik yang berlaku pada mereka. Efisiensi jauh dari wilayah DKPP,” tukas Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sirmadji, pada rapat dengar pendapat (RDP) di Senayan, Jakarta Selatan (18/9).

Menanggapi hal tersebut, Anggota DKPP, Teguh Prasetyo, menjelaskan bahwa prinsip efisiensi merupakan turunan dari prinsip profesionalisme. Penyelenggara pemilu yang profesional mesti dapat menyelenggarakan pemilu secara efisien.

“Kalau tidak cakap mengelola keuangan, anggaran jadi membengkak. Penyelenggaraan pemilu bisa jadi tidak efisien karena profesionalitas yang bermasalah itu. Pernah kami temui saat pilkada lalu,” ujar Teguh.

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Al Muzammil Yusuf, menyetujui argumentasi DKPP dan menetapkan agar prinsip efisiensi tetap ada di dalam Peraturan DKPP.