Terdapat pengaturan baru mengenai sanksi yang diberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di dalam draft Peraturan DKPP yang dikonsultasikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Pemerintah pada Senin, 18 September 2017. Untuk sanksi teguran tertulis, DKPP membuat dua varian, yakni peringatan dan peringatan keras. Untuk sanksi pemberhentian tetap, dibagi menjadi pemberhentian tetap dari jabatan ketua dan pemberhentian tetap sebagai anggota.
“DKPP memiliki wewenang untuk memberikan sanksi dalam hal penyelenggara pemilu terbukti melakukan pelanggaran. Di draft ini, kami membuat sanksi itu menjadi bertahap,” kata Anggota DKPP, Ida Budhiati, pada rapat dengar pendapat di Senayan, Jakarta Selatan (18/9).
Aturan baru tersebut tak mendapat sorotan dari anggota Komisi II yang hadir. Adapun Politisi Partai NasDem, Tamanuri, meminta agar DKPP melakukan sosialisasi terkait sanksi kepada penyelenggara pemilu hingga tingkat paling bawah. Diharapkan, penyelenggara pemilu tak akan berani melakukan pelanggaran.
“DKPP perlu sampaikan ke bawah, agar mereka tau bahwa ada sanksinya kalau mereka berbuat gak benar. Kalau mereka tau ada sanksinya, semoga masalah jadi sedikit,” ujar Tamanuri.
Ketua DKPP, Harjono, mengatakan bahwa proses beracara di DKPP fokus pada penindakan pelanggaran etik yang diukur dari integritas dan profesionalitas penyelenggara pemilu.