August 8, 2024

Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bisa Ditangani Bawaslu Daerah

Jika di dalam Undang-Undang (UU) No.8/2012 dan UU No.15/2011 sengketa proses pemilu hanya dapat diselesaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, kini di UU No.7/2017, sengketa proses dapat ditindak oleh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota. Peserta pemilu dapat mengajukan sengketa proses tiga hari sejak keluarnya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu wajib menyelesaikan sengketa dalam waktu 14 hari.

“Sesuai tingkatan jadinya. Keputusan-keputusan KPU di tingkat provinsi bisa digugat langsung ke Bawaslu provinsi. Keputusan-keputusan KPU yang merasa merugikan peserta pemilu di tingkat kabupaten/kota, bisa digugat ke Bawaslu kabupaten/kota,” kata Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, pada diskusi “Desain Penegakan Hukum Pemilu dalam UU No.7/2017” di Tebet, Jakarta Selatan (18/9).

Sebagai contoh, KPU Kota Bogor menyatakan bahwa Partai Wortel tak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu pada tahap verifikasi. Bila Partai Wortel merasa keberatan, Partai Wortel dapat mengajukan gugatan kepada Bawaslu Kota Bogor.

“Bisa dibayagkan nanti berapa banyak sengketa yang akan diajukan ke Bawaslu kabupaten/kota. Dan pastinya partai yang mendaftar bisa dua kali lipat dari partai yang ada sekarang.” Ujar Fadli.

Selanjutnya, Fadli menjelaskan bahwa keputusan Bawaslu terhadap sengketa proses bersifat final, kecuali untuk tiga hal, yakni bila berkaitan dengan verifikasi calon partai politik peserta pemilu,  penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota, dan penetapan calon. Partai politik dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“PTUN ini ada di tiap provinsi.  Jadi, kalau Partai Wortel Bogor tidak puas dengan Putusan Bawaslu Kota Bogor, dia bisa mengajukan gugatan ke ke PTUN Jawa Barat,” kata Fadli.

Di PTUN, objek gugatan bukanlah Putusan Bawaslu, melainkan keputusan KPU yang belum diputus oleh Bawaslu. Hal ini dinilai Fadli sebagai sebuah kerancuan dan kesia-sian, sebab proses pengadilan di Bawaslu tak memiliki dampak apa pun terhadap sengketa proses pemilu di PTUN.

“Kita dulu merekomendasikan, pilih saja salah satu (antara Bawaslu dan PTUN) karena pencampuran itu tidak saling mempengaruhi. Kecuali, jika Bawaslu dihadirkan sebagai pihak dalam proses sengketa di PTUN, dan Putusan Bawaslu itu menjadi pertimbangan penting bagi PTUN untuk memutus itu,” tutup Fadli.