August 8, 2024

Anggota Bawaslu NTB Dilaporkan ke DKPP Terkait Seleksi Panwas Kabupaten/Kota

Satu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB), Muhammad Khuwailid, dan dua anggota Bawaslu periode 2012-2017, Bambang Karyono dan Syamsuddin dilaporkan oleh Sri Nuryati atas dugaan perbuatan tidak berintegritas dan tidak profesional dalam seleksi calon Panitia pengawas (Panwas) kabupaten/kota di NTB. Sri Nuryati merupakan peserta seleksi calon Panwas Kota Bima.

Dalam laporannya pada sidang perkara awal di DKPP, Sri mengemukakan empat dalil pengaduan.  Pertama, para teradu telah bertindak tidak proporsional dan tidak profesional karena menetapkan Idhar sebagai anggota Panwas Kota Bima terpilih. Idhar dinilai tidak mampu menjawab soal-soal dalam tes tertulis dan mengulang tes kesehatan rohani.

Sri telah mengenal Idhar sejak 2013 ketika Idhar menjadi Panwas Kecamatan (Panwascam) Raba dan dirinya telah selesai menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima.  Pasca pengumuman pun, Tim seleksi (Timsel) menghubungi  Sri bahwa Idhar sebenarnya tak lulus seleksi dan merupakan titipan dari Bawaslu NTB.

“Ketika pengumuman, dua anggota Timsel telpon, nanya kenapa kami tidak lolos. Dia bilang, makanya tidak cukup kepintaran, minimal kamu harus punya organisasi yang mendukung. Salah satu anggota Timsel itu langsung bilang begini, sebenarnya Idhar itu tidak lolos, tapi karena di Kota Bima itu hanya sebelas orang dan ada titipan dari Bawaslu, mau tidak mau kami loloskan,” jelas Sri pada sidang awal di Kantor DKPP, Gondangdia, Jakarta Pusat (27/9).

Dalil kedua, para teradu menetapkan Abdurrahman sebagai anggota Panwas Kabupaten Bima terpilih, padahal terdapat aduan masyarakat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bima periode 2010-2015.

Dalil ini terbantahkan oleh kesaksian Abdurrahman pada sidang DKPP. Abdurrahman telah mengundurkan diri sebagai anggota PAN sejak 20 Maret 2012 dan menyertakan bukti surat pengunduran diri pada saat proses seleksi.

“Soal itu sudah clear. Saat fit and proper test saya berikan lagi surat pernyataan Ketua PAN Kabupaten Bima, Adi Mahyudi, tertanggal 17 Juli 2017 yang pada intinya menyatakan bahwa saya telah megundurkan diri sebagai anggota dan pengurus PAN,” kata Abdurrahman.

Dalil ketiga, penetapan anggota Panwas Kabupaten Dompu memberikan proporsi lebih kepada perempuan tanpa mengukur pengalaman kerja calon terpilih sebagai penyelenggara pemilu. Dua dari tiga Panwas Kabupaten Dompu adalah perempuan, yaitu Nur Komalasari dan Swastari.

Teradu I, Muhammad Khuwailid, mengatakan bahwa Swastari, Ketua Panwas Kabupaten Dompu saat ini, adalah mantan Anggota KPU Kabupaten Dompu dan mantan Panwas Kabupaten Dompu pada Pemilu 2015. Sedangkan Nur Komalasari, memang tak punya pengalaman kepemiluan sebagai penyelenggara pemilu.

Dalil keempat, Ketua dan Anggota Bawaslu NTB melanggar integritas sebagai penyelenggara pemilu karena mewajibkan peserta uji kelayakan dan kepatutan untuk membuat surat pernyataan tidak boleh mengajukan keberatan dan protes atas hasil uji kelayakan dan kepatutan yang ditetapkan oleh Bawaslu NTB. Tindakan tersebut dilakukan pada malam uji kelayakan dan kepatutan di Hotel Astoria, Mataram.

“Sikap ini mencerminkan kesewenang-wenangan, initimidasi, dan mengabaikan asas keterbukaan penyelenggara pemilu. Tidak menghargai hak konstitusi warga masyarakat yang ingin menyampaikan pendapatnya,” tegas Sri.

Sri meminta DKPP memutus perkara dengan seadil-adilnya dan memeriksa bukti-bukti serta pernyataan yang dilontarkan oleh para teradu. Nepotisme dalam seleksi penyelenggara pemilu tak dapat ditoleransi.