August 8, 2024

Panwas Baiknya Bantu Pelapor Penuhi Bukti Pelanggaran

Partisipasi publik yang rendah dalam melaporkan pelanggaran pemilu dinilai disebabkan oleh tiga hal, yakni sulitnya mekanisme pelaporan, jarak tempuh yang jauh ke tempat pelaporan, dan tak adanya perlindungan terhadap pelapor. Pelapor juga mesti melampirkan dua bukti pelanggaran agar laporannya dapat ditindaklanjuti oleh Panitia Pengawas (Panwas) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kalau menemukan pelanggaran, kita mikirnya rumit, malas. Ada syarat formil, materil. Belum lagi begitu lapor, sudah menulis kronologis, tapi buktinya tidak ada. Kita sudah partisipasi, tapi buktinya disuruh cari sendiri,” kata Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Veri Junaidi, pada diskusi “Mekanisme Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu dalam UU 7/2017” di Tebet, Jakarta Selatan (4/10).

Veri menyarankan agar Bawaslu mempermudah mekanisme penyampaian laporan dari masyarakat. Ketika masyarakat melapor kepada Panwas atau Bawaslu, Panwas dan Bawaslu cukup memeriksa kelengkapan laporan. Panwas dapat membantu pelapor mengumpulkan informasi dan bukti dalam waktu 14 hari yang diberikan oleh Undang-Undang (UU).

“Kalau secara formil laporan sudah ada, maka Bawaslu bisa meregistrasi laporan. Kami usul agar terhadap pelanggaran administrasi itu, Bawaslu bisa membantu pelapor mengumpulkan informasi dan bukti. Misal pelapor hanya punya satu bukti, Panwas bisa bantu untuk kumpulkan dua bukti,” ujar Veri.

Veri juga menyarankan agar pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi pelanggaran dilakukan secara internal guna menghindari intimidasi dari terlapor kepada pelapor dan saksi. Bawaslu, kata Veri, mesti pula menghadirkan terlapor, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan ahli dalam ruang terbuka untuk masing-masing memberikan klarifikasi dan keterangan.

“Jadi ada saling klarifikasi agar ketika nanti keluar putusan, putusan itu bisa diterima oleh semua pihak,” tukas Veri.

Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afiffudin, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil semua pihak terkait dalam proses penanganan pelanggaran administrasi. Sebagai contoh, kasus bupati Jayapura terpilih yang melakukan pelanggaran administrasi sehingga yang bersangkutan didiskualifikasi.

“Soal keterpenuhan keterangan dari pihak-pihak terkait penting sekali bagi Bawaslu. Ketika kasus Jayapaura kemarin, semuanya kami panggil, termasuk bupatinya. Yang tidak bisa datang, dia kasih keterangan lewat telepon,” jelas Afif, pada diskusi yang sama.

Terkait ahli, Afif mengatakan bahwa Bawaslu juga telah meminta keterangan ahli guna memperkuat pertimbangan putusan yang akan dikeluarkan. Prinsip Bawaslu, pantang tak menindak lanjuti laporan dan pantang memberikan sanksi diskualifikasi tanpa melakukan kajian mendalam dengan keterangan yang memadai.

“Katanya ini peristiwa pertama diskualifikasi calon sejak Bawaslu didirikan. Kami sudah lakukan kajian secara komprehensif. Informasinya sudah kami konferensikan dan kami taruh di papan pengumuman,” tutup Afif.