August 8, 2024

Perludem: Sipol Tak Bertentangan dengan UU Pemilu dan Penting untuk Validasi Verifikasi Administrasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapatkan banyak kritik  atas pemberlakuan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) pada pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019. Berbagai alasan dilontarkan, mulai dari alasan hukum bahwa Sipol tak disebutkan di dalam Undang-Undang (UU) No.7/2017 hingga alasan waktu pengisian yang singkat dan sistem Sipol yang terkadang sulit diakses.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berpendapat lain. Sipol, menurut Perludem, merupakan instrumen KPU yang berfungsi untuk memastikan validitas dan keabsahan keterpenuhan persyaratan oleh partai politik. Sipol juga berfungsi sebagai konsolidator yang memperkuat institusi partai politik menuju Pemilu 2019.

“Dalam rezim administrasi yang diberlakukan UU Pemilu terhadap partai politik saat pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, Sipol adalah instrumen bagi KPU. Sulit membayangkan validasi verifikasi administrasi bisa dilakukan dengan optimal, jika tidak ada Sipol,” kata Titi pada status facebooknya (10/10).

Peneliti Perludem, Fadli Ramadhanil, memperkuat pendapat Titi. Fadli mengatakan bahwa Sipol tak bertentangan dengan UU Pemilu dan kewajiban mengisi Sipol boleh diberlakukan oleh KPU. Sipol merupakan bentuk dari peraturan KPU dalam rangka pelaksanaan pemilu.

“Yang tidak boleh adalah membuat peraturan yang bertentangan dengan UU. Pada bagian mana Sipol bertentangan dengan UU? Menurut saya, tidak ada. KPU, sebagai lembaga independen, membuat peraturan untuk pelaksanaan pemilu adalah sebuah keniscayaan,” tegas Fadli kepada rumahpemilu.org (11/10).