November 27, 2024

Sipol sebagai Sistem Integritas Parpol

Komisi Pemilihan Umum mewajibkan partai politik mengisi data kepengurusan dan keanggotaan pada Sistem Informasi Partai Politik alias Sipol.

Data partai di Sipol menjadi syarat mendaftar partai politik peserta pemilu (P4). Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 11/2017, jika parpol tak memasukkan data ke Sipol, maka parpol tak bisa mendaftar sebagai peserta pemilu.

KPU mewajibkan Sipol punya dasar undang-undang. Menurut UU No 7/2017, KPU bisa membuat pedoman teknis pencalonan anggota DPR dan DPRD dalam PKPU. Pewajiban Sipol merupakan kesadaran KPU terhadap kewenangannya. Kepastian hukum yang dipakai KPU terhadap Sipol adalah untuk memastikan tahapan pemilu berjalan baik.

Langkah KPU itu merupakan terobosan bagi perbaikan demokrasi Indonesia. Parpol, sebagai lembaga yang tak bisa dipisahkan dari demokrasi, punya logika reward and punishment untuk berkuasa. Penghargaan yang paling diinginkan parpol adalah ikut pemilu dan mendapat kursi untuk berkuasa. Hukuman yang paling ditakuti parpol adalah gagal ikut pemilu dan tak mendapatkan kursi kekuasaan.

Sipol yang diwajibkan KPU dalam pendaftaran pemilu mendorong parpol memperbaiki struktur dan keanggotaannya demi ikut pemilu dan mendapat, mempertahankan, atau menambah kursi kekuasaan. Berdasarkan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) 2016, kelembagaan demokrasi, khususnya parpol, merupakan aspek yang paling membuat buruk indeks demokrasi Indonesia.

Global Corruption Barometer Transparency International Indonesia (TII) 2017 menempatkan DPR yang notabene berisi fraksi parpol sebagai lembaga terkorup. TII menjelaskan bahwa kinerja fraksi parpol yang tak representatif terhadap rakyat serta banyaknya politisi parpol yang korup membuat publik makin tak percaya kepada DPR.

Sistem integritas parpol

Agar komitmen kewajiban Sipol didukung luas publik, KPU perlu kerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Penelitian Ilmu Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). KPK dan LIPI membuat Sistem Integritas Parpol (SIP). Parpol berintegritas dibutuhkan karena sebagai badan hukum publik, parpol perlu dikelola secara profesional, terbuka, demokratis, dan akuntabel. Tak hanya menyuplai pejabat politik seperti dewan, kepala daerah, dan presiden, parpol pun menerima bantuan keuangan negara dari APBN dan APBD.

Ada empat variabel yang dibangun KPK dan LIPI untuk menilai tingkat integritas parpol: standar etika; kaderisasi berintegritas; rekrutmen berintegritas; tata kelola keuangan parpol yang transparan akuntabel; dan bersih. Menurut rencana, KPK akan menawarkan SIP kepada semua parpol. Pertanyaannya, bagaimana SIP bisa diterima parpol? Apakah parpol mau menggunakan SIP untuk memperbaiki kelembagaannya?

Untuk jawaban positif, KPK perlu menghubungkan SIP dengan logika reward and punishment parpol dalam UU dan peraturan pemilu. Maka, sejumlah indikator SIP disesuaikan dengan syarat P4 dan keberlangsungan kontestasi parpol di pemilu hingga berhasil/gagal meraih kursi.

Selain memasukkan kewajiban laporan keuangan parpol di pemilu pada variabel keempat SIP, Sipol pun bisa masuk variabel kedua dan ketiga SIP. Dalam rincian variabel kaderisasi dan rekrutmen berintegritas, KPK dan LIPI menyertakan aspek inklusif, berjenjang, terukur, dan berkelanjutan serta mudah diakses publik. Jelas, basis data Sipol secara digital dan daring merupakan wujud konkret keterbukaan struktur dan keanggotaan parpol.

Kita tahu, sulit mengharapkan parpol sebagai fraksi memperbaiki dirinya berdasarkan UU. Tampaknya UU Parpol tak akan direvisi dalam periode pemerintahan 2014-2019. Jika direvisi, sebagian besar dari kita ragu hasil revisi akan lebih baik.

KPU melihat wewenang mem- buat PKPU dalam UU Pemilu menghasilkan instrumen hukum yang memuat Sipol. Karena Sipol merupakan syarat wajib parpol mendaftar untuk jadi P4, ini bisa memaksa parpol mau mengisinya. Parpol akan senang menggunakan Sipol sebagai SIP karena jadi bagian keberhasilan jadi P4 sekaligus parpol takut gagal jadi P4 jika tak mengisi atau tak utuh menggunakan Sipol. KPU tak peduli untuk tebang pilih. Parpol parlemen, parpol luar parlemen, parpol lama, dan parpol baru harus isi Sipol.

Pada Pemilu 2014, terobosan KPU mewajibkan Sipol gagal karena lemah hukum. Di tahap Pemilu 2019 ini, dengan pijakan hukum yang cukup kuat, sayang sekali jika Badan Pengawas Pemilu dan ada sebagian masyarakat sipil yang menolak syarat wajib Sipol. KPU sebagai penyelenggara pemilu yang eksistensi dan kemandiriannya dijamin konstitusi penting kita dukung memperbaiki pemilu dan demokrasi Indonesia melalui Sipol. Bukan hanya KPK dan LIPI, melainkan juga kita semua.

Usep Hasan Sadikin, Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)

https://kompas.id/baca/opini/2017/11/01/sipol-sebagai-sistem-integritas-parpol/