August 9, 2024

Dinyatakan Memenuhi Syarat Formil dan Materil, Gugatan Tujuh Partai Politik Akan Disidangkan Besok

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI telah membacakan putusan pendahuluan terhadap tujuh gugatan yang diajukan oleh enam partai politik yang dinyatakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak memenuhi persyaratan pendaftaran peserta Pemilu 2019 secara lengkap. Semua gugatan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil penyampaian dugaan pelanggaran dan gugatan akan diproses melalui sidang pemeriksaan besok.

“Pemeriksaan sidang selanjutnya untuk tujuh pelaporan ini akan digelar besok, hari Kamis 2 November, jam sepuluh sampai selesai. Agendanya memeriksa pokok-pokok laporan pelapor,” kata Ketua Bawaslu RI, Abhan, pada sidang pendahuluan di kantor Bawaslu, Gondangdia, Jakarta Pusat (1/11).

Pada sidang pendahuluan, Bawaslu menyatakan bahwa tujuh pelapor memiliki legal standing sesuai Pasal 454 ayat (3) Undang-Undang (UU) No.7/2017 dan telah menyerahkan secara tertulis laporan pelanggaran administrasi terlapor dalam batas waktu yang ditetapkan oleh UU. Pasal 454 ayat (5) menerangkan bahwa temuan pelanggaran dilaporkan paling lambat tujuh hari kerja sejak ditemukannya kejadian pelanggaran.

Menggugat Sipol

Berdasarkan pantauan rumahpemilu.org terhadap sidang pendahuluan hari ini, seluruh partai politik, dalam laporan yang dibacakan oleh para anggota Bawaslu, menggugat Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, baik legal maupun teknis.

Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), salah satunya, menilai pengisian Sipol terlalu singkat sedangkan data yang harus diisi amat banyak. Server Sipol juga dikatakan sering mengalami gangguan sehingga petugas partai politik sulit memasukkan data ke Sipol.

“Sipol sering mengalami gangguan, minimal tiga kali. PKPI mengalami kehilangan data yang telah diupload ke Sipol,” kata Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, saat membacakan laporan gugatan PKPI.

Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), dan Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) serentak mengatakan bahwa KPU sering melakukan maintenance pada Sipol sehingga data harus diunggah ulang.

Partai Indonesia Damai Aman (Idaman), PKPI, dan PPPI menilai penggunaan Sipol ilegal sebab tak disebutkan oleh UU No.7/2017. PKPI juga menyebut KPU tak transparan karena tak membuka data asli yang diunggah partai politik ke Sipol kepada publik. Partai Republik menyebut Sipol tak tersosialisasi ke daerah.

Janji Pelayanan Hukum Bawaslu

Bawaslu berjanji akan menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran administrasi secara cepat dan terbuka. Dengan menggunakan dasar hukum UU No.7/2017, Peraturan Bawaslu No.11/2014, dan Surat Edaran Bawaslu No.1093/2017, Bawaslu bertekad mengeluarkan putusan paling lambat 16 November 2017.

Kamis, 2 November 2017, Bawaslu akan membacakan putusan pendahuluan terhadap tiga perkara dugaan pelanggaran administrasi, sekaligus menggelar sidang pemeriksaan terhadap tujuh partai politik secara panel atau maraton. Terhadap tujuh perkara, tahapan selanjutnya yang akan dilaksanakan yakni, sidang pemeriksaan terhadap KPU sebagai pihak terlapor, sidang pembuktian, kesimpulan dari para pihak, dan putusan akhir.

“Di sidang pembuktian ini, kalau dipandang perlu untuk menghadirkan keterangan ahli, kami persilakan. KPU, karena belum mendapatkan dokumen laporan dari partai-partai politik yang mengajukan perkara, kami persilakan untuk memberikan keterangan pada hari Jumat, 3 November,” jelas Abhan.