November 27, 2024

KPU Ulur Waktu Menjawab Aduan Partai

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengulur waktu memberikan jawaban atas tujuh aduan partai politik perihal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Sipol merupakan sistem yang diwajibkan KPU untuk diisi partai calon peserta Pemilu 2019. Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan lembaganya sudah memberikan waktu agar KPU merespons aduan itu, kemarin. “Apa pun faktanya, KPU belum siap menyampaikan jawaban,” kata dia saat memimpin sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi di kantor Bawaslu di Jakarta, kemarin.

Menurut Abhan, pada Kamis lalu Bawaslu sudah menyampaikan undangan secara lisan agar KPU menjawab semua laporan itu pada hari berikutnya. Undangan lisan itu disampaikan saat sidang pemeriksaan aduan partai politik berlangsung.

Tujuh partai politik mengadukan persoalan Sipol KPU ke Bawaslu. Mereka mengaku kesulitan memasukkan data ke Sipol. Akibatnya, mereka tak bisa ikut Pemilu 2019. Sedangkan ketujuh partai politik pelapor adalah Partai Bulan Bintang, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia kubu Hendropriyono, Partai Islam Damai dan Aman, Partai Bhinneka Indonesia, PKPI kubu Haris Sudarno, Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia, serta Partai Republik.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Republik, Warsono, meminta KPU menjawab secara detail persoalan Sipol. Ia menilai KPU tak mengelola Sipol dengan baik. “Sipol tidak berfungsi, situs web dalam maintenance,” kata dia, yang meminta KPU membuka kembali pendaftaran lewat Sipol.

Komisioner KPU, Pramono Ubaid, menepis tudingan KPU menunda-nunda memberikan jawaban atas pokok aduan partai politik. “Jawaban tertulis sudah kami siapkan,” kata dia. Dia menilai sidang pemeriksaan kemarin tak memenuhi syarat formil. Ia beralasan, dalam surat edaran Bawaslu Nomor 1093 Tahun 2017 huruf R poin 1-4 dinyatakan Bawaslu mengirim surat undangan paling lambat dua hari sebelum sidang. KPU, kata dia, baru menerima undangan itu pada Kamis petang. “Kami meminta jawaban ditunda sampai Senin.” DANANG FIRMANTO

https://koran.tempo.co/konten/2017/11/04/423576/KPU-Ulur-Waktu-Menjawab-Aduan-Partai