August 9, 2024

Bawaslu Akan Konsultasi Enam Perbawaslu

Keberadaan peraturan Badan Pengawas Pemilu (perbawaslu) tentang pengawasan terhadap tahap pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019 dan perbawaslu tentang penanganan pelanggaran administrasi sempat dipertanyakan. Pasalnya, tahapan pendaftaran telah berlangsung tanpa adanya perbawaslu sebagai dasar hukum kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Terlebih, sembilan partai politik mengajukan gugatan administrasi di Bawaslu.

Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, mengatakan bahwa pihaknya telah dihubungi oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk berkonsultasi. Jadwalnya yakni Selasa dan Rabu, 21-22 November 2017.

“Kami tadi sudah dapat undangan dari Komisi II bahwa besok kami sudah bisa RDP (rapat dengar pendapat).  Kami akhirnya dapat juga jadwal dari Komisi II setelah satu bulan kami menunggu,” ujar Fritz di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (20/11).

Fritz mengungkapkan bahwa ada enam perbawaslu yang akan dikonsultasikan, yakni perbawaslu penanganan pelanggaran pemilu, perbawaslu penanganan pelanggaran administrasi pemilu, perbawaslu verifikasi partai politik, perbawalsu  logistik Pemilu 2019, perbawaslu daerah khusus, dan perbawaslu pemantau pemilu.

“Perbawaslu tentang pemantau pemilu ini penting karena proses penelitian sudah mulai berjalan, dan pemantauan teman-teman masyarakat diperlukan. Mereka harus segera punya identitas sebagai pemantau pemilu,” kata Fritz.