Masa penyerahan berkas bakal calon (balon) perseorangan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 telah memasuki batas akhir. Untuk pemilihan gubernur, batas akhir adalah 26 November, sedang untuk pemilihan bupati/wali kota, batas akhir 29 November.
Sebagai lembaga pengawas, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengaku tak dapat mengawasi proses pendaftaran calon perseorangan secara signifikan. Bawaslu tak mendapatkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan balon kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh karena itu, Bawaslu hanya dapat mengawasi segala kegiatan yang dilakukan KPU selama tahap pencalonan perseorangan.
“Kami menugaskan melalui SE (Surat Edaran) bahwa harus ada pengawasan di tahap penyerahan dan penelitian administrasi dukungan calon perseorangan. Untuk mekanisme penelitian lanjutan, Bawaslu tidak dapat salinan KTP dukungan. Memang harus dipikirkan bagaimana meng-copy data KTP yang banyak itu?” terang Anggota Bawaslu RI, Muhammad Afifuddin, pada diskusi “Meneropong Calon Perseorangan di Pilkada 2018” di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (29/11).
Mengenai KTP palsu, apabila KPU menemukan adanya manipulasi yang dilakukan oleh balon perseorangan, Afif mengatakan bahwa pihaknya akan memproses sebagai tindak pidana umum. Proses hukum dapat dijalankan bila pihak tak berkenan identitasnya digunakan untuk kepentingan pencalonan.
“Nanti akan kita perkarakan lewat tindak pidana umum, karena tidak ada regulasinya di UU Pilkada soal manipulasi dukungan oleh calon perseorangan. Jadi, tidak bisa dikenakan tindak pidana pemilu,” kata Afif.