September 13, 2024

Potensi Pelanggaran Pilkada Jawa Tengah Terendah

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperkirakan Provinsi Jawa Tengah sebagai daerah pemilihan teraman dalam pemilikan kepala daerah serentak 2018. Ketua Bawaslu, Abhan, mengatakan potensi kerawanan terjadinya pelanggaran dalam pilkada tahun depan dihitung dari sejumlah variabel, seperti penyelenggaraan, kontestasi, dan partisipasi yang juga diukur dari potensi adanya mobilisasi birokrasi, politik transaksional, serta politik uang. “Di Jawa Tengah, potensi pelanggaran ada, tapi tidak setinggi 16 provinsi lain,” kata Abhan di kantornya, kemarin.

Pilkada digelar serentak di 171 daerah pemilihan pada 27 Juni 2018. Masyarakat di 17 provinsi bakal memilih gubernur, sedangkan 39 kota memilih wali kota dan 115 kabupaten memilih bupati.

Khusus di Jawa Tengah, pemilihan gubernur akan memperebutkan sekitar 27,4 juta pemilih. Selain memilih gubernur, masyarakat di tujuh daerah kabupaten atau kota di Jawa Tengah akan memilih bupati atau wali kota baru, yaitu di Banjarnegara, Salatiga, Batang, Jepara, Jati, Cilacap, dan Brebes.

Hingga kini sejumlah bakal calon gubernur mulai bermunculan di Jawa Tengah, meski belum ada satu pun yang mengumumkan secara resmi rencana pencalonan mereka. Ganjar Pranowo, gubernur inkumben, diprediksi kembali diusung PDI Perjuangan. Sejumlah nama lain yang disebut-sebut bakal mencalonkan diri adalah mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said; politikus Partai Gerindra, Ferry Juliantono; dan Kepala Badan Narkotika Nasional Budi Waseso.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jawa Tengah, Teguh Pranomo, menuturkan bahwa lembaganya tetap akan memantau lima persoalan kendati wilayahnya dianggap sebagai daerah pemilihan teraman. Persoalan itu meliputi potensi politik uang, keterlibatan penyelenggara negara untuk memenangkan calon tertentu, akurasi data pemilih, masalah logistik, serta pelanggaran prosedur pemungutan dan penghitungan suara oleh petugas. ADAM PRIREZA | HUSSEIN

Sumber : https://koran.tempo.co/konten/2017/12/05/424698/Potensi-Pelanggaran-Pilkada-Jawa-Tengah-Terendah