August 8, 2024

Tahap Pencalonan Pilkada 2018 4 Hari Lagi, Yang Mesti Disiapkan Partai

Tahap pencalonan di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 akan dimulai pada 8 Januari dan berakhir pada 10 Januari. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan rapat kerja dengan partai-partai politik, guna mensosialisasikan syarat pencalonan dan syarat calon.

“Kalau syarat pencalonan itu berkaitan dengan siapa yang dapat mencalonkan. Kalau syarat calon, syarat yang melekat pada calon. Dari jalur perseorangan sudah mulai, nah yang dari jalur partai, siapkan dan tuntaskan dokumen persyaratannya sebelum memasuki tahap pencalonan,” kata Anggota KPU RI, Hasyim Asyarie di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat (4/1).

Hasyim mengatakan bahwa dokumen persyaratan menjadi tanggung jawab partai. Jika ada pergantian pengurus di kabupaten/kota, maka Surat Keputusan (SK) Kepengurusan yang baru mesti segera dilaporkan kepada KPU. SK Kepengurusan yang dijadikan acuan oleh KPU adalah SK yang telah diunggah di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

“Segera komunikasikan agar SK yang baru kami masukkan ke Sipol. Kami adakan helpdesk, jadi partai coba tugaskan LO (Liaison Officer) partai untuk bertugas selama tiga hari di situ full. Biar kalau ada masalah, komunikasinya bisa satu pintu,” jelas Hasyim.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad Afiffudin, menyarankan agar LO yang dikirimkan partai merupakan orang yang berada di dalam struktur internal partai dan memiliki pengaruh. Situasi pencalonan dinamis, peran LO untuk dapat bergerak cepat dan mengambil keputusan amat diperlukan.

“Jangan sampai LO ini dikambing hitamkan. Makanya, LO harus orang yang benar-benar paham mekanisme pencalonan dan kalau bisa yang sudah berpengalaman. Lebih bagus kalau dia orang yang punya pengaruh di partai,” tandas Afif.