August 8, 2024

LIMA dan TePI Apresiasi Putusan MK Soal Verifikasi Faktual

Lingkar Madani (LIMA) Indonesia mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan verifikasi faktual kepada seluruh partai politik calon peserta pemilu. LIMA berpandangan,verifikasi faktual berkenaan dengan keberadaan partai politik di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan. Partai politik yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas perolehan suara Pemilu 2014 belum tentu memiliki keberadaan sesuai dengan yang dipersyaratkan.

“Semua partai politik memang harus diuji, karena itu soal keberadaan. Soal apakah kepengurusan partai ada sesuai dengan UU. Oleh karena itu, kita menganggap putusan MK pada tataran ini, logis,” kata Direktur Eksekutif LIMA Indonesia, Ray Rangkuti, pada diskusi “Paska Putusan MK” Siapkah Parpol Lama Diverifikasi dan Berkoalisi?” di Guntur, Jakarta Selatan (15/1).

Ray kemudian mengatakan bahwa putusan MK ini patut dijadikan pelajaran bagi pembuat Undang-Undang. “Partai lama membuat persyaratannya terlalu ketat. Tujuannya supaya gak muncul partai baru. Tau-taunya mereka kena juga.”

Selain Ray, Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, juga menyatakan apresiasi dan bahkan kegembiraan. Menurutnya, partai politik memang mesti diperlakukan secara setara di setiap kali pemilu. Dukungan terhadap partai politik bersifat dinamis bergantung pada akselerasi dan kinerja partai.

“Partai itu bisa berubah, partai bisa didukung hari ini, tapi lima tahun ke depan, karena dia gak melakukan apa-apa, bisa jadi gak didukung lagi. Makanya, saya menyambut gembira putusan ini,” ujar Jeirry.

KPU hanya memiliki waktu satu bulan untuk menindak lanjuti Putusan MK. LIMA Indonesia dan TePI meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak mengulur waktu dan segera bertindak cepat dengan mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tahapan terbaru. Pemerintah dapat mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undan-Undang (Perppu) guna mengakomodasi putusan MK.