August 8, 2024

Perludem: KPU Harus Patuhi Putusan MK Laksanakan Verifikasi Faktual

Perkumpulan untuk Pemillu dan Demokrasi (Perludem) mengeluarkan pernyataan sikap terkait kesimpulan rapat kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, dan penyelenggara pemilu yang diselenggarakan pada Selasa (16/1). Perludem mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menetapkan jadwal verifikasi faktual terhadap 12 partai politik calon peserta pemilu.

“KPU mesti segera menetapkan jadwal verifikasi faktual terhadap 12 partai yang sudah memenuhi syarat administrasi, tetapi belum dilaksanakan verifikasi faktual. MK dalam putusannya memerintahkan untuk verifikasi faktual,” kata Fadli dalam rilis pers yang diterima rumahpemilu.org (16/1).

Fadli mengingatkan agar KPU tegas menolak segala bentuk intervensi dari pihak manapun, termasuk dari DPR dan Pemerintah. KPU memiliki amanah dari konstitusi untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur, dan adil (jurdil).

“Penting sekali agar KPU menjaga kemandiriannya dalam melaksanakan segala tugas dan kewenangan. KPU mesti fokus pada amanah konstitusi dan menolak intervensi dari pihak manapun,” tandas Fadli.

Perludem juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan pengawasan secara adil, demokratis, dan profesional kepada KPU dalam pelaksanaan verifikasi faktual terhadap partai politik calon peserta pemilu.