August 8, 2024

Verifikasi Faktual Tetap Dijalankan ke 12 Partai Politik, Prosedurnya Berbeda

Kamis (18/1), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, dan Pemerintah melakukan  rapat pleno tertutup. Rapat membahas keberlanjutan proses verifikasi faktual dan pemberlakuan verifikasi faktual paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.53/PUU-XV/2017.

Saat ditemui di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Selatan (18/1), Ketua KPU RI, Arief Budiman, mengatakan bahwa KPU akan tetap melakukan verifikasi faktual terhadap 12 partai politik lama. Pasalnya, di dalam Putusan MK, MK menyebutkan verifikasi faktual. Pun, verifikasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tak sama dengan verifikasi di lapangan.

“KPU memandang bahwa putusan MK itu di dalam hampir setiap pertimbangan hukumnya yang terkait dengan proses verifikasi menyebutkan verifikasi adalah verifikasi faktual. Jadi sikap KPU, kami mau tetap ada verifikasi faktual, meski prosedurya berbeda karena kondisi tidak normal,” kata Arief.

Prosedur verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU yakni membagi verifikasi faktual ke dalam tiga tahap, yakni verifikasi faktual di tingkat kepengurusan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Verifikasi faktual menggunakan metode sampel sebesar 5 atau 10 persen dari setiap kepengurusan dan anggota partai dari tingkat pusat hingga tingkat kecamatan.

“Awalnya kami ingin menelusuri semua kepengurusan dan anggota partai, tapi KPU, DPR, dan Pemerintah sepakat untuk tidak melewati batas 17 Februari (penetapan partai politik peserta pemilu), jadi kami gunakan metode sampling yang tidak menurunkan substansi verifikasi faktual ini,” jelas Arief.

Adapun Anggota KPU, Pramono Ubaid, menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan dengan mendatangi kantor partai untuk memeriksa kepengurusan partai, keterwakilan 30 persen perempuan dalam pengurus partai, domisili kantor, dan keanggotaan partai.

Verifikasi keanggotaan dilakukan dengan dua cara. Pertama, partai menghadirkan nama-nama anggota hasil sampel di kantor partai. Kedua, KPU memeriksa kesesuaian data Sipol dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan Kartu Tanda Anggota (KTA) anggota partai.

“Begitu prosedurnya. Semalam disetujui dalam rapat konsultasi. Mohon dipahami mengapa kami mengajukan konsep seperti ini. Jika mau dilaksanakan dengan sepenuhnya, maka penetapan partai politik peserta pemilu 2019 akan jatuh pada 29 Maret,” kata Pramono saat dimintai keterangan melalui whatsapp (19/1).

Verifikasi faktual terhadap 12 partai politik lama akan mulai dilaksanakan pada 22 Januari. Tak ada tambahan anggaran dari Pemerintah. Verifikator 12 partai adalah komisioner dan staf KPU kabupaten/kota.