August 8, 2024

Kasus Jayapura, Rekomendasi Bawaslu Langsung Dilaksanakan Atau Pencermatan Dulu?

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyesalkan tindakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua yang tidak langsung melaksanakan rekomendasi sanksi diskualifikasi yang dijatuhkan kepada petahana bupati Jayapura, Mathius Awoitauw, yang terbukti memberhentikan tiga aparatur sipil negara (ASN) selama masa penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Jayapura 2017.

Berdasarkan keterangan di persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU Papua menyatakan berpedoman pada Peraturan KPU (PKPU) No.25/2013 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu.

“Setelah mendengar adanya rekomendasi Bawaslu, kami menerima arahan dari KPU RI untuk menindak lanjuti. Kami berpedoman pada PKPU No.25/2013. Di situ disebutkan bahwa tindak lanjut meliputi kegiatan mencermati kembali data atau dokumen yang digunakan Bawaslu, menggali dan mencari data, serta menerima masukan dari berbagai pihak,” kata Ketua KPU Papua, Adam Arisoi, pada sidang DKPP, di Gondangdia, Jakarta Pusat (22/1).

Menyusul pernyataan Adam, Ketua KPU RI, Arief Budiman, yang menjadi pihak terkait pada perkara No.224, mengatakan bahwa di PKPU No.25/2013, terdapat aturan yang menandaskan, jika hasil kajian Bawaslu berbentuk putusan, maka KPU akan menindak lanjuti sebagaimana isi putusan. Namun, jika berbentuk rekomendasi, KPU akan menindak lanjuti dengan melakukan pencermatan kembali terhadap data dan dokumen yang menjadi basis rekomendasi Bawaslu.

“Surat yang dikirim Bawaslu ke kami, itu langsung kami rapatkan dengan komisioner lain. Dan di situ kami sepakat itu harus dicermati kembali. Jadi, kami perintahkan KPU Papua dan KPU Jayapura untuk melakukan tindak lanjut rekomendasi Bawaslu di tiap tingkatan,” jelas Arief.

Membalas argumentasi KPU, Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo, menjelaskan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu wajib untuk dilaksanakan. Di Undang-Undang (UU) No.10/2016, hasil penanganan pelanggaran Bawaslu adalah rekomendasi. Namun, rekomendasi Bawaslu lahir dari proses penanganan pelanggaran dan pleno yang berbentuk putusan.

“Karena di UU bunyinya rekomendasi, maka kami bunyikan rekomendasi. Jadi, menurut Bawaslu, (rekomendasi) hukumnya wajib ditindaklanjuti karena melalui proses penanganan pelanggaran,” ujar Ratna.

Ketua Bawaslu RI, Abhan, menambahkan, Pasal 10 UU No.10/2016 menyatakan, bahwa KPU wajib melaksanakan rekomendasi dan putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi pemilihan.