Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 14 Partai politik peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari 2018 di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta. Semua (10) partai politik parlemen memenuhi syarat. Empat sisanya merupakan partai politik yang baru pertama kali mengikuti pemilu.
14 partai politik peserta Pemilu 2019 adalah sebagai berikut:
- Partai Amanat Nasional (PAN)
- Partai Berkarya
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
- Partai Demokrat
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Garuda
- Partai Golongan Karya (Golkar)
- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
- Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
- Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Nomor tersebut bukan merupakan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019, melainkan hanya nomor penulisan. Nomor urut partai politik peserta Pemilu 2019 diberikan pada 18 Februari 2018.
PAN, PDIP, Demokrat, Gerindra, Golkar, Hanura, PKS, PKB, Nasdem, PPP, merupakan 10 partai politik yang diwakilkan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bagian dari parlemen. Sedangkan, Partai Berkarya, Partai Garuda, Perindo, dan PSI merupakan empat partai politik yang pertama kali mengikuti pesta demokrasi.
Hasil penetapan ini sebelumnya menyertakan proses verifikasi oleh KPU terhadap 16 partai politik calon peserta Pemilu 2019. Hanya ada dua partai politik yang tak memenuhi syarat menjadi partai politik peserta Pemilu 2019 yaitu, Partai Kesauan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Selain PKPI dan PBB, semua partai politik dinilai KPU memenuhi seluruh syarat kepesertaan pemilu, termasuk syarat 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan. PBB tak memenuhi kepengurusan keterwakilan perempuan minimal 30% di Provinsi Sumatera Utara dan Papua. Sedangkan PKPI di sejumlah kabupaten/kota Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. []